Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Padang Panjang, Sumatera Barat menewaskan 12 orang penumpang. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) diterjunkan untuk melakukan investigasi penyebab kecelakaan tersebut.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani menyampaikan, pihaknya telah menurunkan tim untuk menelusuri penyebab kecelakaan tersebut.
Advertisement
"Saat ini Ditjen Hubdat tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut," kata Yani dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).
Dia mengaku turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan maut tersebut. Kecelakaan Bus ALS itu terjadi di Jalan Lintas Padang Panjang, Sumatera Barat pada Selasa (6/5/2025).
Kronologinya, bus dengan nomor polisi B 7512 FGA tersebut datang dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang. Sesampainya di dekat simpang Terminal Bukit Surungan, bus mengalami kecelakaan dengan posisi akhir terguling miring ke sebelah kiri.
"Pada peristiwa ini sementara didapatkan data 12 penumpang meninggal dunia dan sebanyak 25 orang lainnya mengalami luka-luka. Saat ini Petugas gabungan segera dikerahkan ke lokasi untuk mengevakuasi para korban," tuturnya.
Bus ALS Tak Punya Izin Operasi
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan buka suara terkait kecelakaan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Lintas Padang Panjang, Sumatera Barat. Ternyata, bus ALS yang mengalami kecelakaan itu tidak memiliki izin operasi.
Diketahui, kecelakaan maut bus ALS di Padang Panjang itu menewaskan 12 orang penumpang. Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Ahmad Yani telah mengecek legalitas bus bernomor polisi B 7512 FGA itu.
"Adapun telah diperiksa pada Aplikasi Mitra Darat, ditemukan Bus ALS tersebut tidak memiliki izin operasi, sementara masa uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025," ungkap Yani dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).
Imbauan Kemenhub
Dia turut mengimbau kepada perusahaan otobus (PO) untuk memastikan legalitas perjalanan angkutannya. Termasuk izin operasi hingga uji berkala kendaraan.
"Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan," tuturnya.
Di samping itu, dia juga meminta masyarakat turut aktif untuk memastikan kelaikan jalan armada yang akan digunakannya.
"Diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone," pintanya.
Kronologi Kecelakaan Maut Bus ALS
Sebelumnya, bus ALS dengan nomor polisi B 7512 FGA mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Padang Panjang, tepatnya di depan Terminal Bukit Surungan, Selasa (6/5/2025).
Menurut data sementara, 11 orang dinyatakan meninggal dunia dalam kecelakaan bus rute Medan–Bekasi via Padang tersebut.
Kasatlantas Polres Padang Panjang, Iptu Jamaluddin, menjelaskan bahwa bus mengangkut 34 penumpang dan melaju dari arah Bukittinggi menuju Padang. Saat tiba di lokasi kejadian, bus diduga mengalami rem blong.
“Dari data awal, 11 orang meninggal dunia, terdiri dari lima laki-laki, enam perempuan, termasuk dua anak-anak,” ujarnya.
Korban Luka-luka
Selain menelan korban jiwa, kecelakaan ini juga mengakibatkan 23 orang luka-luka. Korban luka terdiri dari 17 laki-laki dan 6 perempuan. Seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit dan puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Hingga saat ini, petugas masih melakukan proses evakuasi dan pendataan lebih lanjut di lokasi kejadian.