Curhat Serikat Buruh: Banyak Ritel Tak Bayar Uang Lembur

Dalam 6 bulan pertama 2024 lalu, masuk 300 aduan terkait upah lembur yang tak dibayar. Ratusan aduan terkait lembur itu masuk melalui laporan langsung maupun narahubung pengaduan serikat buruh.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 06 Mei 2025, 12:40 WIB
Buruh dari berbagai aliansi saat berdatangan untuk menghadiri perayaan Hari Buruh Internasional 2025 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Waktu kerja buruh di suatu perusahaan memiliki aturan yang ketat. Namun sayang, masih ada laporan mengenai buruh yang bekerja lebih lama dari waktu yang ditentukan. Lebih lagi, buruh-buruh itu tidak dibayar dengan upah lembur yang menjadi haknya.

Hal tersebut diungkap Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban. Dia mengisahkan banyak anggota serikat buruh yang tak mendapat upah lembur.

"Terkait kasus lembur yang tidak dibayar, ya, kami masih sering menerima aduan dari anggota serikat buruh, terutama di sektor manufaktur dan ritel. Beberapa perusahaan menerapkan lembur paksa tanpa kompensasi yang sesuai," ungkap Elly saat dihubungi Liputan6.com, Senin (5/5/2025).

Dia mengatakan, dalam 6 bulan pertama 2024 lalu, masuk 300 aduan terkait upah lembur yang tak dibayar. Ratusan aduan terkait lembur itu masuk melalui laporan langsung maupun narahubung pengaduan serikat buruh.

Soal lembur sendiri, Elly menerangkan waktu kerja berlebihan itu tidak langsung dalam hitungan satu jam. Namun, biasanya merupakan tambahan dalam 15-20 menit melebihi waktu kerja normal. Jika diakumulasikan dengan jumlah buruh yang menjalani lembur, maka nilainya terhitung besar.

"Soal overtime memang tidak langsung satu jam, dua jam, tapi 15 menit ke 20 menit dikali sekian puluh ribu orang, itu sudah berapa itu harus bayarkan (oleh perusahaan ke buruh)," tuturnya.

Dia menceritakan, kejadian lembur tak dibayar sesuai aturan itu terjadi di banyak daerah. Data yang dikantongi mencatat banyak kejadian di Jawa Barat, Jawa Tengah, maupun Jawa Timur.

"Itu ada di Cikarang, ya memang ada, ada di wilayah Jawa Barat, ada di Jawa Tengah, ada Jawa Timur, semua sih ada," terangnya.

 

Tindak Lanjut Aduan

Ribuan buruh dari berbagai elemen serikat pekerja akan menggelar aksi unjuk rasa pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan No. 110, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/5/2025). (Juni KRISWANTO/AFP)

Pimpinan salah satu konfederasi buruh terbesar di Indonesia ini pun mengakui telah melakukan tindak lanjut aduan waktu lembur tersebut. Misalnya dengah menyampaikan laporan buruh kepada pengawas ketenagakerjaan.

"Jadi kami sudah banyak juga aduan itu dan sudah kita tindaklanjuti dengan pengawas ya. Jadi nanti keberhasilannya seperti apa kita belum tau," ungkapnya.

Sementara itu, di sisi lain, banyak buruh yang mengalami waktu kerja berlebih itu ternyata sudah keluar dari perusahaan tempatnya bekerja. Kemudian, perusahaan tempat kerjanya sudah mengurangi tenag kerja maupun tutup produksi.

"Karena ada juga perusahaan itu yang sudah mulai tutup, sudah efisiensi lalu mereka-mereka yang kita perjuangkan itu sudah tidak ada lagi disitu," ucapnya.

"Tapi sejauh ini aduan itu kalau ada memang tercatat dengan data ada bukti-bukti, jadi gak boleh hanya diceritakan, nama perusahaannya, kapan tanggalnya, berapa jam, berapa lama, berapa orang; baru kita bisa tindaklanjuti," imbuh Elly.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya