Prabowo Mau Hapus Outsourcing, Simak Pengertian dan Aturannya!

Outsourcing, praktik menyerahkan tugas bisnis ke pihak eksternal, menawarkan efisiensi biaya dan akses keahlian, tetapi juga berisiko. Ketahui untung ruginya sebelum menerapkannya!

oleh Arthur GideonDiterbitkan 02 Mei 2025, 13:15 WIB
Terakhir kali Presiden RI menghadiri aksi hari buruh terjadi tepat 60 tahun lalu pada perayaan hari buruh tahun 1965 yang dihadiri oleh Presiden Soekarno. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto berjanji untuk mendorong kesejahteraan buruh salah satunya dengan menindaki praktik outsourcing. Pernyataan ini diungkap saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

"Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional mempelajari bagaimana caranya kita kalau bisa tidak segera, tapi secepat-cepatnya, kita ingin menghapus outsourcing," kata Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun langsung akan mengkaji soal penghapusan sistem outsourcing yang menjadi salah satu tuntutan buruh dan dijanjikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Itu pasti ada hal-hal yang sangat teknis yang harus dikerjakan,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan saat ditemui di Universitas Pertamina Jakarta, Kamis kemarin.

Lalu apa sebenarnya outsourcing itu?

Pengertian Outsourcing 

Outsourcing adalah praktik penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, biasanya perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

Dalam konteks ketenagakerjaan Indonesia, istilah ini umumnya mengacu pada penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya yang menyediakan tenaga kerja untuk melakukan pekerjaan tertentu.

Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain ini dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.

Pekerjaan Outsourcing

Pekerjaan yang biasanya menggunakan outsourcing di Indonesia umumnya adalah pekerjaan penunjang (non-core business) atau pekerjaan yang bisa dipisahkan dari kegiatan utama perusahaan.

Beberapa jenis pekerjaan yang sering dialihdayakan antara lain:

  1. Keamanan (Security)
  2. Kebersihan (Cleaning Service)
  3. Tenaga Alih Daya di Industri Manufaktur
  4. Kurir dan Logistik
  5. Call Center dan Customer Service
  6. IT Support dan Teknisi
  7. Driver dan Office Boy
  8. HR dan Payroll Administration.

Aturan Outsourcing

Presiden Prabowo menggarisbawahi perlunya peran negara dalam menyokong kehidupan kaum buruh jadi lebih baik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sederhananya, outsourcing adalah strategi bisnis di mana perusahaan menyerahkan sebagian atau seluruh tanggung jawab operasionalnya kepada pihak ketiga. Praktik ini semakin populer karena menawarkan berbagai keuntungan, namun juga menyimpan beberapa risiko yang perlu dipertimbangkan dengan cermat.

Outsourcing melibatkan pemindahan tugas-tugas tertentu, baik itu produksi, IT, atau layanan profesional, kepada perusahaan lain yang ahli di bidangnya. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk fokus pada inti bisnis mereka, mengurangi beban operasional, dan mengakses keahlian khusus yang mungkin tidak dimiliki secara internal.

Keputusan untuk melakukan outsourcing didorong oleh berbagai faktor, mulai dari efisiensi biaya hingga kebutuhan akan keahlian spesifik yang langka di pasar.

Berikut ini sejumlah aturan mengenai Outsourcing:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 64 hingga 66 mengatur tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain (outsourcing).

Pekerjaan yang bisa dialihdayakan harus bukan kegiatan pokok, dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama, dan memiliki manajemen yang berbeda dari pemberi kerja utama.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)

Merombak sebagian ketentuan dalam UU No. 13/2003.

Dalam praktiknya, UU ini memperluas kemungkinan outsourcing, termasuk pekerjaan inti (meski menimbulkan kontroversi). Namun, pelaksanaannya menunggu peraturan turunan.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021

Merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Mengatur lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan alih daya.

Menekankan bahwa perusahaan outsourcing bertanggung jawab penuh atas hak-hak pekerja yang dipekerjakannya.

Outsourcing: Lebih Dekat Memahami Sistem Kerjanya

Sistem kerja outsourcing didasarkan pada kontrak antara perusahaan pengguna jasa dan perusahaan penyedia jasa. Perusahaan pengguna jasa membayar perusahaan outsourcing untuk layanan yang disepakati.

Perusahaan outsourcing bertanggung jawab penuh atas manajemen karyawannya, termasuk perekrutan, pelatihan, penggajian, dan kesejahteraan karyawan. Perusahaan pengguna jasa tidak memiliki kewajiban langsung terhadap karyawan outsourcing.

Hal ini penting untuk dipahami karena implikasinya pada aspek legal dan operasional. Karyawan outsourcing terikat kontrak dengan perusahaan outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa. Jenis kontraknya bisa bervariasi, mulai dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hingga Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Kejelasan kontrak sangat penting untuk menghindari potensi konflik dan memastikan bahwa kedua belah pihak memahami tanggung jawab dan kewajibannya. Perusahaan pengguna jasa harus memastikan bahwa kontrak yang dibuat mencakup semua aspek penting, termasuk lingkup pekerjaan, tenggat waktu, dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Jenis-jenis Outsourcing dan Keuntungannya

Berbagai jenis outsourcing tersedia, disesuaikan dengan kebutuhan bisnis. Ada manufacturing outsourcing yang berfokus pada produksi barang, IT outsourcing untuk pengelolaan teknologi informasi, dan professional outsourcing untuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus seperti akuntansi atau hukum. Selain itu, ada juga project outsourcing untuk proyek-proyek tertentu dan outsourcing cleaning service untuk pengelolaan kebersihan.

Keuntungan utama outsourcing adalah pengurangan biaya operasional, peningkatan fokus pada kegiatan inti bisnis, dan akses ke keahlian dan teknologi khusus. Perusahaan juga bisa mengurangi beban rekrutmen dan manajemen karyawan. Dengan demikian, perusahaan dapat mengalokasikan sumber daya mereka secara lebih efisien dan efektif.

Namun, perlu diingat bahwa keuntungan ini hanya dapat terwujud jika perusahaan memilih mitra outsourcing yang tepat dan mengelola hubungan dengan baik. Proses seleksi mitra yang ketat dan pemantauan kinerja yang berkelanjutan sangat penting untuk memastikan keberhasilan strategi outsourcing.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya