Industri Padat Karya Kian Terancam, Pengusaha Dorong Simplifikasi Regulasi

Sektor padat karya perlu mendapatkan perhatian khusus karena potensinya dalam menciptakan lapangan kerja formal dalam jumlah besar, yang sangat strategis untuk pertumbuhan ekonomi.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 30 April 2025, 21:50 WIB
Wakil Ketua Koordinator Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani (dok: Tira)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyambut baik Presiden Prabowo Subianto, yang telah mengarahkan jajarannya untuk fokus pada penguatan sektor industri padat karya.

Tujuannya, agar sektor ini masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga lebih berdaya saing. Dewan Ekonomi Nasional (DEN) juga menekankan pentingnya kemudahan investasi dan penyederhanaan regulasi untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri padat karya.

Shinta menilai, sektor padat karya perlu mendapatkan perhatian khusus karena potensinya dalam menciptakan lapangan kerja formal dalam jumlah besar, yang sangat strategis untuk pertumbuhan ekonomi.

"Saat ini, industri padat karya nasional cenderung tertekan dan tidak kompetitif karena berbagai tuntutan regulasi dan kesulitan untuk menciptakan efisiensi beban-beban usaha," ujar Shinta dalam keterangan tertulis, Rabu (30/4/2025).

"Karena itu, langkah deregulasi, debirokratisasi, dan fasilitas untuk revitalisasi teknologi industri yang akan dilakukan pemerintah di sektor padat karya betul-betul dibutuhkan dan sangat tepat waktu untuk dilakukan segera. Agar industri padat karya nasional bisa bertahan dan terus tumbuh," pintanya.

Pasalnya, industri padat karya tengah menghadapi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kian masif. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah didorong untuk menerbitkan regulasi yang tidak membebani industri padat karya dan mendukung keberlangsungan tenaga kerja.

Industri padat karya seperti tekstil, garmen, alas kaki, furnitur, dan hasil tembakau memerlukan perlindungan khusus karena menyerap tenaga kerja secara signifikan.

Misalnya, industri tekstil dan garmen menyerap sekitar 3 juta tenaga kerja, sementara industri alas kaki menyerap sekitar 1 juta tenaga kerja. Industri furnitur juga berkontribusi signifikan dengan menyerap sekitar 500 ribu tenaga kerja. Selain itu, industri hasil tembakau menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja.

 

Instrumen Kebijakan Harus Efektif

Terpisah, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ahmad Heri Firdaus, menyatakan bahwa tujuan pemerintah mendukung industri padat karya memang baik. Namun, instrumen kebijakan harus efektif.

"Efisiensi anggaran yang kontraktif seharusnya diimbangi dengan realokasi dari yang kurang produktif ke yang lebih produktif dan berdampak pada ekonomi masyarakat," kata Ahmad.

Ia menambahkan, aktivitas bisnis akan terangsang jika ada kepastian pasar, sehingga perlu upaya menjaga daya beli domestik dan ekspansi ekspor.

Pada kuartal I 2025, pemerintah telah merilis delapan kebijakan pendorong ekonomi, termasuk upaya peningkatan industri padat karya untuk menghambat melonjaknya angka pengangguran. Tiga dari delapan kebijakan tersebut mencakup kesejahteraan pekerja yang berlaku sejak 1 Januari 2025.

Salah satu kebijakan tersebut adalah pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor padat karya hingga akhir tahun ini, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10 Tahun 2025.

 

Deretan Insentif

Insentif ini diberikan kepada pekerja di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan, serta pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian tidak lebih dari Rp 500 ribu atau maksimal Rp 10 juta per bulan.

Selain PPh Pasal 21 DTP, pemerintah juga memberikan optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi pekerja yang mengalami PHK, dengan manfaat tunai, pelatihan, dan akses informasi pekerjaan.

Pemerintah juga memberikan diskon sebesar 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya