157 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati

Kasus warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri tak pernah usai. Data terbaru Kemlu RI mengungkap, saat ini masih ada sebanyak 157 WNI yang terancam vonis hukuman mati di negeri orang, dengan mayoritas kasus menimpa para pekerja migran di Malaysia, dan sisanya tersebar di Laos, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.

oleh Shintha.AnggundiniDiperbarui 25 April 2025, 18:42 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kasus warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri tak pernah usai. Data terbaru Kemlu RI mengungkap, saat ini masih ada sebanyak 157 WNI yang terancam vonis hukuman mati di negeri orang, dengan mayoritas kasus menimpa para pekerja migran di Malaysia, dan sisanya tersebar di Laos, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya