Liputan6.com, Jakarta Terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra alias 'Joker' telah rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu siang (9/4/2025).
Kali ini Djoko Tjandra diperiksa terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019.
Advertisement
Setelah selesai diperiksa, Djoko disodorkan pertanyaan perihal Harun Masiku. Namun dia mengaku tidak mengenal Harun yang saat ini jadi target perburuan penyidik KPK.
"Mana tau saya, enggak kenal sama sekali," kata Djoko kepada wartawan.
Wartawan terus mengorek perihal informasi keterkaitan kasus suap tersebut. Ketika disodorkan nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang saat ini jadi terdakwa kasus suap PAW DPR itu dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Djoko juga mengaku tidak kenal.
"Enggak-enggak (sosok Hasto)," singkat Djoko.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan Djoko Tjandra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI). Namun, hingga saat ini KPK belum merinci alasan spesifik mengapa Djoko dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
KPK sebelumnya menetapkan Donny Tri sebagai tersangka bersama dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keduanya diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan, berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum bersama-sama dengan Agustiani Tio F, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024," ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Menurut Setyo, Hasto Kristiyanto disebut melakukan berbagai upaya agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI. Setelah cara-cara resmi tidak berhasil, Hasto diduga memilih jalan suap.
"Oleh karenanya upaya-upaya tersebut tidak berhasil maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, di mana diketahui Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU," jelasnya.
Lebih jauh, Hasto juga disebut mengatur Donny Tri untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA dan menyusun surat permohonan fatwa ke Mahkamah Agung.
"Saudara HK bersama dengan Harun Masiku, Saiful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan. Jumlahnya sama dengan penjelasan dengan kasus sebelumnya," Setyo menandaskan.
Hasto Kristiyanto Mengaku Tidak Punya Motif Lakukan Suap dan Halangi Kasus Harun Masiku
Terdakwa Hasto Kristiyanto membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait buronan Harun Masiku. Dia pun menyatakan tidak memiliki motif dalam perkara tersebut.
"Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dan penelitian pada penasihat hukum kami, ditegaskan bahwa motif utama kasus ini selain karena ambisi saudara Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI atas dasar legalitas hasil judicial review dan Fatwa Mahkamah Agung, juga motif lain dari saudara Saeful Bahri untuk mendapatkan keuntungan," tutur Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Sebab itulah, kata Hasto, biaya yang disepakati Saeful Bahri dengan Harun Masiku untuk pengurusan ke KPU sebesar Rp1,5 miliar, sementara yang dijanjikan ke Wahyu Setiawan adalah Rp1 miliar.
"Sehingga ada selisih sebesar Rp500 juta di luar bonus sekiranya hal tersebut berhasil. Tidak ada motif dari saya apalagi sampai memberikan dana sebesar Rp400 juta sebagaimana dituduhkan dalam surat dakwaan," jelas dia.
"Dalam teori kepentingan, seharusnya saudara Harun Masiku yang memberikan dana ke saya. Apalagi ditinjau dari nomor urut, saudara Harun Masiku ditempatkan pada nomor urut 6, yang bukan nomor urut favorit," lanjut Hasto.
Dalam setiap tindak pidana sendiri akan selalu terdapat motif yang menjadi dasar, alasan, dan penyebab. Sementara untuk kasus ini, Hasto kembali menegaskan tidak ada motif darinya untuk melakukan suap dan obstruction of justice.
"Tindakan obstruction of justice menurut UU KPK Pasal 21 dilakukan pada tahap penyidikan. Saya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Desember 2024. Dakwaan terhadap saya yang memerintahkan saudara Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam pada tanggal 6 Juni 2024. Pada tanggal 6 Juni 2024 tersebut posisi penegakan hukum KPK terhadap saya masih pada tahap penyelidikan sehingga tidak memenuhi kriteria Pasal 21 UU KPK," ungkapnya.
Hasto juga mengulas, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusnadi, yang dimaksud "Yang itu ditenggelamkan saja tidak usah mikir sayang dan lain-lain", adalah Kusnadi mengikuti ritual ngelarung atau ritual membuang sial dan Sekretariat DPP PDIP menyuruhnya untuk membuang pakaian yang digunakan.
"Faktanya telepon genggam tersebut tetap ada dan saat ini menjadi sitaan KPK. Pelanggaran hukum atau tindakan melawan hukum justru dilakukan oleh penyidik KPK pada tanggal 10 Juni 2024, saat memeriksa saya dengan operasi 5M (menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas dan menginterogasi terhadap Kusnadi)," Hasto menandaskan.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com