Viral Tarian THR Lebaran, Ini Asal Usul Pemberian Tunjangan Hari Raya di Indonesia

Tren tarian THR di media sosial memicu kontroversi. Sejumlah netizen melihat tarian ini mirip dengan tarian Hora Yahudi menimbulkan perdebatan tentang sensitivitas budaya dan agama di era digital. Di luar perdebatan tersebut, yuk kita lihat sejarah pemberian THR di Indonesia.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 05 April 2025, 11:00 WIB
Ilustrasi THR. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Tren tarian THR yang viral di media sosial selama Lebaran 2025 telah memicu perdebatan seru di kalangan netizen. Tarian THR yang melibatkan gerakan maju-mundur, pergeseran kaki ke kanan dan kiri, diakhiri dengan lompatan kecil ini, menarik perhatian karena kemiripannya dengan tarian Hora, sebuah tarian tradisional Yahudi.

Perdebatan ini muncul di berbagai platform media sosial, menimbulkan pertanyaan tentang sensitivitas budaya dan agama dalam konteks tren viral di era digital. Siapa yang memulai tren ini masih belum jelas, namun penyebarannya begitu cepat hingga memicu beragam reaksi.

Kemiripan tarian THR dengan tarian Hora inilah yang menjadi pusat perdebatan. Beberapa netizen dengan tegas melarang atau bahkan mengharamkan, Namun, tidak semua orang sepakat dengan pendapat tersebut. Banyak yang berpendapat bahwa melihat kemiripan dengan tarian Hora saja sebagai alasan untuk melarang tarian THR adalah reaksi yang terlalu berlebihan. 

Di luar perdebatan tersebut, yuk kita lihat asal usul dan aturan THR di Indonesia.

Sejarah dan Asal Usul

Tunjangan Hari Raya atau THR memiliki sejarah panjang dalam perkembangan ketenagakerjaan di Indonesia. Kebijakan pemberian tunjangan khusus menjelang hari raya ini mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja, sekaligus menunjukkan penghargaan terhadap keberagaman agama dan budaya di Indonesia.

Awal mula THR di Indonesia dapat ditelusuri ke era 1950-an, tepatnya saat kepemimpinan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo. Pada masa itu, THR pertama kali diperkenalkan sebagai kebijakan khusus yang hanya berlaku bagi pegawai negeri. Besaran THR yang diberikan saat itu sekitar Rp200, nominal yang terbilang cukup signifikan karena setara dengan 17,5 dolar AS. Pemberian THR ini dimaksudkan untuk membantu pegawai negeri mempersiapkan perayaan hari raya dengan lebih baik.

Seiring berjalannya waktu, konsep THR mengalami evolusi yang signifikan. Pemerintah mulai menyadari pentingnya memperluas cakupan penerima THR ke sektor swasta. Momentum penting terjadi pada tahun 1994 ketika Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan Menteri No. 04/1994. Regulasi ini menjadi tonggak sejarah karena untuk pertama kalinya secara resmi mewajibkan pemberian THR kepada seluruh pekerja di sektor swasta.

Perkembangan regulasi THR terus berlanjut dengan dikeluarkannya berbagai peraturan yang semakin memperkuat posisi THR sebagai hak normatif pekerja. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan semakin mengukuhkan status THR dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para pekerja. Peraturan ini kemudian diperkuat dengan berbagai regulasi turunan yang mengatur detail teknis pemberian THR.

Hari ini, THR telah bertransformasi dari sekadar bonus menjadi hak yang dilindungi undang-undang bagi seluruh pekerja di Indonesia, baik di sektor pemerintah maupun swasta. Perjalanan sejarah THR menunjukkan bagaimana kebijakan ini telah berkembang untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan melindungi kesejahteraan pekerja.

Regulasi dan Ketentuan THR

Ilustrasi uang rupiah, THR. (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)

Pemahaman tentang regulasi dan ketentuan THR sangat penting bagi seluruh pemangku kepentingan dalam dunia ketenagakerjaan. Aturan yang jelas dan komprehensif membantu memastikan implementasi THR berjalan dengan baik, melindungi hak pekerja, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya.

Landasan hukum pemberian THR di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi utama. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi dasar hukum yang mengatur prinsip-prinsip dasar pemberian THR. Regulasi ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang memberikan panduan lebih detail tentang mekanisme pemberian THR. Peraturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, semakin menyempurnakan ketentuan yang ada dengan mempertimbangkan perkembangan dunia ketenagakerjaan terkini.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, THR wajib diberikan kepada berbagai kategori pekerja di sektor pemerintah maupun swasta. Di sektor pemerintah, penerima THR meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara. Bahkan para pensiunan dan penerima tunjangan tetap berhak mendapatkan THR sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.

Di sektor swasta, cakupan penerima THR meliputi karyawan tetap, pekerja kontrak, dan pekerja harian yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan. Kebijakan ini menjamin bahwa seluruh pekerja, terlepas dari status kepegawaiannya, dapat menikmati manfaat THR untuk mempersiapkan perayaan hari raya dengan lebih baik.

Regulasi juga mengatur detail teknis pemberian THR, termasuk waktu pembayaran yang harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini berlaku universal untuk semua hari raya yang diakui di Indonesia, mulai dari Idul Fitri, Natal, Galungan, Waisak, hingga Imlek. Fleksibilitas dalam pemilihan hari raya ini mencerminkan penghormatan terhadap keberagaman agama di Indonesia.

Perkembangan regulasi THR menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja sekaligus memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pemberi kerja. Dengan adanya aturan yang komprehensif ini, diharapkan implementasi THR dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak yang terlibat.

Cara Perhitungan THR dan Pajaknya

Ilustrasi Heboh Isu Pemotongan THR Pegawai RSUP Dr. Sardjito, Anggota Komisi IX DPR RI Angkat Bicara. Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Memahami cara perhitungan THR dan aspek perpajakannya merupakan hal krusial bagi pekerja maupun pemberi kerja. Meski perhitungan THR dilakukan oleh bagian keuangan atau HR perusahaan, pengetahuan tentang cara menghitung THR dan pajaknya dapat membantu pekerja memverifikasi hak yang diterima dan merencanakan keuangan dengan lebih baik. Berikut adalah penjelasan detail tentang mekanisme perhitungan THR dan aspek perpajakan yang menyertainya.

Perhitungan Dasar THR

Formula perhitungan THR dibedakan berdasarkan masa kerja:

1. Pekerja dengan masa kerja ≥ 12 bulan: 

  • THR = 1 bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap)

2. Pekerja dengan masa kerja < 12 bulan:

  • THR = (masa kerja ÷ 12) × penghasilan satu bulan

Perhitungan Pajak THR

Pajak THR dihitung menggunakan sistem TER (Tax on Employment Related) dengan rumus:

  • Pajak = Penghasilan Bruto (Gaji + THR) × Tarif TER
  • Contoh perhitungan:
  • Gaji bulanan: Rp 8.000.000
  • THR: Rp 8.000.000
  • Total penghasilan bruto: Rp 16.000.000
  • Tarif TER (misal kategori A): 7%
  • Pajak yang harus dibayar: Rp 16.000.000 × 7% = Rp 1.120.000

Perhitungan THR dan pajaknya memang terlihat sederhana, namun ketelitian dalam prosesnya sangat penting untuk memastikan keadilan bagi kedua belah pihak. Bagi pekerja yang merasa ada ketidaksesuaian dalam perhitungan, disarankan untuk berkonsultasi dengan bagian HR atau melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan pemerintah. Dengan pemahaman yang baik tentang perhitungan THR dan pajaknya, diharapkan proses pemberian THR dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya