Lindungi Buruh Pabrik Wajan, LPSK-Polri Berkoordinasi

LPSK sudah berkoordinasi dengan penyidik Mabes Polri terkait pemberian perlindungan bagi 38 buruh korban penyekapan di pabrik pengolahan wajan di Tangerang, Banten.

oleh Oscar FerriDiterbitkan 28 Mei 2013, 14:21 WIB
Sebuah tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah melakukan koordinasi dengan penyidik Mabes Polri. Koordinasi dilakukan terkait pemberian perlindungan terhadap 38 buruh korban penyekapan di pabrik pengolahan wajan di Tangerang, Banten.

"Tim kita sudah melakukan koordinasi dengan penyidik, karena ini kan kasusnya ditangani Mabes Polri. Yang jelas kita sudah koordinasi," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, di Gedung KY, Jakarta, Selasa (28/5/2013).

Tak hanya itu, lanjut Haris, LPSK juga sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan para buruh sebagai pemohon perlindungan. Pertemuan dilakukan dalam rangka melihat sejauh mana kesiapan mereka dalam memberi kesaksian.

"Pertemuan juga sekaligus untuk mengecek apakah mereka akan mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengusaha wajan (Yuki Irawan)," ucapnya.

Dia menerangkan, perlindungan sementara ini tidak fokus pada perlindungan secara fisik, tetapi juga koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses hukum selanjutnya.

"Perlindungan bukan hanya dalam bentuk fisik, tapi koordinasi dengan aparat juga diperlukan dalam rangka proses hukumnya nanti seperti apa, lalu pasal-pasalnya apa saja, kerugian yang timbul itu apa saja, dan kemudian apakah mereka akan mengajukan ganti kerugian atau tidak. Seperti itu," kata Haris.

Sebelumnya, 38 buruh korban penyekapan di pabrik pembuatan wajan di Tangerang, Banten, melalui Kontras telah mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi dan korban kepada LPSK. Mereka mengajukan perlindungan dalam bentuk fisik, pemulihan medis dan psikologis, serta pengajuan restitusi. (Ado/*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya