Cuma Naikkan Upah, LBH Tuding Dahlan Masih Pro Outsourcing

Sikap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang memutuskan untuk menaikkan upah buruh alih daya atau outsourcing di berbagai perusahaan BUMN dinilai kurang tepat.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 27 Mei 2013, 18:13 WIB
Sikap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang memutuskan untuk menaikkan upah buruh alih daya atau outsourcing di berbagai perusahaan BUMN dinilai kurang tepat. Sebab, hal itu tidak menyentuh akar masalah buruh outsourcing BUMN.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Resta Hutabarat mengatakan, pernyataan Dahlan saat rapat dengan Komisi IX DPR RI tidak sesuai dengan esensi rapat sehingga tidak menyelesaikan masalah.

"Dahlan saat itu hanya menyederhanakan masalah buruh outsourcing pada masalah upah saja. Padahal, tidak sesederhana itu," kata dia di kantor LBH Jakarta, Senin (27/5/2013).

Karena penyederhanaan masalah itu, lanjut Resta, Dahlan akhirnya memutuskan untuk menaikkan upah buruh alih daya di lingkungan BUMN sebesar 10%. Namun, bukan itu yang buruh inginkan.

"Kalau begitu Dahlan sebenarnya tahu ada pemotongan upah buruh. Jika keputusan itu yang diambil, berarti Dahlan setuju dengan outsourcing dan menghalalkan eksploitasi buruh," tambah dia.

Untuk itu, dirinya juga mendesak DPR untuk segera membuat panitia kerja (Panja) terkait masalah buruh outsourcing. "DPR harus segera bekerja lewat Panja tersebut agar masalah ini dapat diselesaikan,"
tandas Resta.

Gerakan Bersama Buruh/Pekerja di BUMN (Geber BUMN) juga menyampaikan permintaan serupa. Mereka mendesak DPR dalam hal ini Komisi IX segera membentuk panitia kerja (Panja) terkait masalah outsourcing mengingat masalah itu sudah sampai pada adanya indikasi korupsi di tubuh BUMN.

Pengurus Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), yang mengadvokasi buruh alih daya PT Pertamina, Nining Elitos mengatakan, pembentukan panja di DPR harus segera dibuat agar permasalahan ini dapat terselesaikan.

"Kami mendesak DPR membuat panja, segera bekerja dengan cepat dan memanggil direktur-direktur BUMN untuk menjelaskan permasalahan ini," tutur dia.(Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya