Langkah Kejagung Memulai Penyelidikan Korupsi dengan Melihat Kerugian Negara Dinilai Sudah Tepat

Peran BPK di awal penyelidikan perkara korupsi sangat strategis. Sepanjang sudah di-back up dengan perhitungan kerugian negara dari ahli, penyelidikan perkara sudah bisa jalan.

oleh Tim NewsDiperbarui 14 Maret 2025, 23:12 WIB
Salah satu tersangka di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, mengatakan, penanganan dugaan korupsi impor minyak mentah harus menjadi pemancing perbaikan Pertamina secara keseluruhan.

Dengan begitu diharapkan Pertamina mendatang bisa lebih baik dari yang sekarang. 

"Karena bagaimanapun Pertamina adalah BUMN yang paling kaya, karena itu potensi penyelewengannya sangat banyak,” kata Abdul Fickar saat dihubungi. 

Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan memulai penyelidikan perkara dugaan korupsi anak perusahaan Pertamina, yaitu Patraniaga, dengan memulai dari melihat adanya kerugian negara, menurut Abdul Fickar, sudah tepat.

"Ketika ada kerugian negara baru kemudian disasar siapa saja yang terlibat. Pengambil keputusannya ini-ini, dan sebagainya,” ungkap Abdul Fickar.

Untuk tahu kerugian negara Pertamina yang disebut Rp193,7 triliun tersebut, kata Abdul Fickar, penting peranan para ahli.  Sehingga Kejagung tidak asal-asalan dalam menentukan kerugian negara.

"Harusnya didasarkan pada audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” kata dia. 

 

 

Peran Penting BPK

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengumumkan dua tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Peran BPK di awal penyelidikan perkara korupsi sangat strategis. Sepanjang sudah di-back up dengan perhitungan kerugian negara dari ahli, menurut Abdul Fickar, penyelidikan perkara sudah bisa jalan.

"Persoalan nanti terbukti atau tidak pelakunya maka biar pengadilan yang memutuskan,” ungkap Abdul Fickar.

Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya