Petani menaburkan pupuk phonska pada tanaman padi huma di Desa Iwul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (24/2/2025). (merdeka.com/Arie Basuki)
Per 1 Januari 2025, Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan pupuk bersubsidi pada 2025 sudah bisa disalurkan dan ditebus. (merdeka.com/Arie Basuki)
Percepatan penyaluran pupuk bersubsidi ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan petani bisa secepatnya menggunakan pupuk subsidi. (merdeka.com/Arie Basuki)
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan bahwa petani tidak boleh dipersulit untuk mengakses sarana dan prasarana (sarpras) pertanian, khususnya pupuk bersubsidi. (merdeka.com/Arie Basuki)
Saat ini, pemerintah sedang merancang peraturan presiden (perpres) untuk mengatur tata penyaluran pupuk subsidi. (merdeka.com/Arie Basuki)
Dengan adanya perpres baru tersebut, pemerintah akan memangkas 145 regulasi yang sebelumnya memperlambat penyaluran pupuk subsidi ke petani. (merdeka.com/Arie Basuki)