Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez usai penandatanganan dokumen terkait rencana pemulangan terpidana mati Mary Jane Veloso di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (6/12/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Indonesia dan Filipina resmi menandatangani kesepakatan practical agreement pada 6 Desember 2024 untuk memulangkan Mary Jane Veloso. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Diketahui, Mary Jane Veloso merupakan seorang warga Filipina yang menjadi terpidana mati kasus narkoba di Indonesia sejak tahun 2015. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Menurut rencana, kedua negara bersepakat, dalam waktu dekat, untuk memulangkan terpidana kasus narkoba, Mary Jane Veloso ke Filipina. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pemulangan terpidana kasus narkoba, Mary Jane Veloso disepakati melalui penandatanganan practical agreement antara Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Menurut Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, setelah dipulangkan pemerintah Filipina yang akan bertanggungjawab melakukan pembinaan terhadap Mary Jane Veloso. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menambahkan bahwa pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada Mary Jane Veloso, namun sepakat untuk memulangkan Mary Jane ke Filipina. (Liputan6.com/Herman Zakharia)