Pembunuh Siswi SMK Ditangkap, Polisi: Bisa Hukuman Mati

Polisi menangkap pelaku pembunuhan seorang siswi SMK YPKK bernama Priya Puspita Restanti (16).

oleh Silvanus Alvin diperbarui 08 Mei 2013, 13:35 WIB
Polisi menangkap pelaku pembunuhan seorang siswi SMK YPKK bernama Priya Puspita Restanti (16). Pelaku yang berjumlah 7 orang dikenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

"Pasal yang dikenakan Pasal 340 dengan ancaman hukuman, bisa hukuman mati," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2013).

Menurut Agus, Priya kehilangan nyawa berawal karena dia hamil di luar nikah. "Pada waktu itu korban diajak tersangka ke rumah kosong, lalu diajak minum hingga mabok dan dilakukan persetubuhan itu. Akhirnya setelah kejadian, korban mengaku hamil. Lalu pelaku panik dan dilakukan tindakan menghabisi korban," cerita Agus.

Agus mengatakan, kalau Priya dibunuh dengan disiksa lebih dahulu. "Dengan cara dipukul di bagian dada dan kepala dengan balok kayu. Lalu juga penyayatan pada organ vital," tuturnya.

Tidak hanya itu, untuk menghilangkan identitas jenazah, para pelaku membakar jasad Priya 2 kali, sebelum akhirnya mereka tertangkap.

Berkas-berkas kejadian tersebut, lanjut Agus, sudah lengkap atau P21 dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. "Tapi berkasnya dijadikan 3, karena ada pelaku yang masih di bawah umur," ucap Agus.

Priya ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di Desa, Selomartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta, Selasa 17 April lalu. Remaja ini dibakar dan dibuang di bulak persawahan. (Frd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya