Liputan6.com, Denpasar: Persidangan lanjutan Kasus Bom Bali digelar di Gedung Wanita Nari Graha, Renon, Denpasar, Bali, Senin (7/7). Sidang yang beragendakan mendengar keterangan tujuh saksi ini sempat diwarnai peringatan keras dari Ketua Majelis Hakim I Wayan Sugawa kepada terdakwa Imam Samudra. Pasalnya, Imam sempat mengepalkan tangannya kepada saksi ahli dari Australian Federal Police (AFP). Ini terjadi ketika majelis hakim mempersilakan terdakwa, si saksi yang bernama Nicholas Klein, jaksa penuntut umum, dan tim kuasa hukum Imam mengecek kebenaran isi barang bukti, berupa laptop atau komputer jinjing milik terdakwa. I Wayan Sugawa meminta Imam bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
Dalam kesaksiannya, Nicholas Klein mengatakan bahwa di dalam hard disk laptop terdakwa terdapat website bernama istimata.com. Dalam situs itu juga disebutkan bahwa Istimata bertanggung jawab atas peledakan di Bali, tahun silam. Selain itu, kepada majelis hakim, Klein menjelaskan secara panjang lebar mengenai proses kloning laptop Imam. Atas keterangan saksi, Imam mengakui bahwa informasi Klein ada yang benar, tapi ada juga yang salah.
Hingga berita ini ditulis, sidang masih berlangsung untuk mendengarkan keterangan enam saksi lainnya. Di lokasi yang sama, siang ini, juga bakal digelar persidangan dengan terdakwa Ali Gufron dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban. Sementara di Pengadilan Negeri Denpasar digelar persidangan dengan terdakwa Kelompok Serang dan Kelompok Solo dengan agenda sama. Khusus sidang Kelompok Serang dengan terdakwa Andri Oktaviani, saksi mahkota yang dihadirkan adalah Ali Imron.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Amrozi bin Muhasyim dituntut hukuman mati oleh JPU Urif Trigunawan. Menurut jaksa, Amrozi terbukti bersalah dalam peledakan bom di Bali, 12 Oktober 2002 [baca: Amrozi Dituntut Hukuman Mati].(SID/Aries, Wawan, dan Josep HL)
Dalam kesaksiannya, Nicholas Klein mengatakan bahwa di dalam hard disk laptop terdakwa terdapat website bernama istimata.com. Dalam situs itu juga disebutkan bahwa Istimata bertanggung jawab atas peledakan di Bali, tahun silam. Selain itu, kepada majelis hakim, Klein menjelaskan secara panjang lebar mengenai proses kloning laptop Imam. Atas keterangan saksi, Imam mengakui bahwa informasi Klein ada yang benar, tapi ada juga yang salah.
Hingga berita ini ditulis, sidang masih berlangsung untuk mendengarkan keterangan enam saksi lainnya. Di lokasi yang sama, siang ini, juga bakal digelar persidangan dengan terdakwa Ali Gufron dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban. Sementara di Pengadilan Negeri Denpasar digelar persidangan dengan terdakwa Kelompok Serang dan Kelompok Solo dengan agenda sama. Khusus sidang Kelompok Serang dengan terdakwa Andri Oktaviani, saksi mahkota yang dihadirkan adalah Ali Imron.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Amrozi bin Muhasyim dituntut hukuman mati oleh JPU Urif Trigunawan. Menurut jaksa, Amrozi terbukti bersalah dalam peledakan bom di Bali, 12 Oktober 2002 [baca: Amrozi Dituntut Hukuman Mati].(SID/Aries, Wawan, dan Josep HL)