Liputan6.com, Jakarta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto berikan klarifikasinya terkait mengadakan acara pribadi dengan menggunakan surat berkop Menteri.
Advertisement
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto berikan klarifikasinya terkait mengadakan acara pribadi dengan menggunakan surat berkop Menteri.
Diterbitkan 23 Oktober 2024, 13:15 WIBLiputan6.com, Jakarta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto berikan klarifikasinya terkait mengadakan acara pribadi dengan menggunakan surat berkop Menteri.
Advertisement