Terkait dengan Pemberantasan Korupsi
Sosok Bamsoet terlihat mengenakan batik berwarna cokelat lengan Panjang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
"Namun terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," ujar Bamsoet.
Diketahui, TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 ditetapkan pada 13 November 1998. Pada pasal 4 TAP MPR tersebut menyebutkan, upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, termasuk ada Soeharto dan kroninya.
Infografis TAP MPR Terkait Presiden Soeharto dan Presiden Abdurrahman Wahid. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)