Kemasan Rokok Polos, Bea Cukai Sebut Persulit Pengawasan

Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menuai banyak protes. Aturan ini dikhawatirkan bakal mengancam industri hasil tembakau.

oleh Shintha.AnggundiniDiperbarui 25 September 2024, 16:13 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menuai banyak protes. Aturan ini dikhawatirkan bakal mengancam industri hasil tembakau.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya