Kata Pengacara Soal Eyang Subur Tak Bisa Baca Al-Fatihah

Ramdan keberatan bila Eyang Subur disebut tak bisa membaca surat Al-fatihah.

oleh Yazir Farouk diperbarui 19 Apr 2013, 15:35 WIB
Dalam aduannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ramdan Alamsyah, pengacara Eyang Subur menyinggung persoalan dibeberkannya hasil investigasi Majelis Ulama Indonesia terhadap kliennya ke masyarakat. Ramdan keberatan bila Eyang Subur disebut tak bisa membaca surat Al-fatihah.

"Sudah muncul apa yang dibicarakan di sana (MUI) ke publik. Katanya Eyang gagal baca Al-Quran," kata Ramdan di kantor Komnas HAM, Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2013). [Baca: Tak Bisa Baca Al Fatihah, Bukti Kesesatan Eyang Subur]

Menurut Ramdan, kliennya bukan gagal membaca Al-Quran melainkan gugup. Saat itu surat yang dipilih adalah surat Al-Fatihah. "Padahal gugup. Karena klien saya tidak bisa berinteraksi dengan orang banyak," ujarnya. [Baca: OMG, Eyang Subur Tak Bisa Baca Al Fatihah]

Ramdan melanjutkan, pihaknya sempat menolak menandatangani surat yang diberikan oleh MUI dalam pertemuannya beberapa hari lalu. Kata dia, surat itu berisi pernyataan bahwa Eyang Subur mengakui pernah membuka praktek perdukunan.

"Jadi saya kaget, kenapa mesti dipaksakan (tandatangan). Padahal Eyang sudah enam tahun tidak menerima tamu," tandasnya.(Yaz/Mer)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya