Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis Enam Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis Sekretaris MA nonaktif itu dengan hukuman enam tahun penjara. Selain itu, Hasbi Hasan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp3.880.844.400. Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU pada KPK menuntut Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun dan delapan bulan penjara.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 03 Apr 2024, 20:00 WIB
Hasbi Hasan Divonis Enam Tahun Penjara
Majelis Hakim memvonis Sekretaris MA nonaktif itu dengan hukuman enam tahun penjara. Selain itu, Hasbi Hasan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp3.880.844.400. Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU pada KPK menuntut Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun dan delapan bulan penjara.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). (merdeka.com/Arie Basuki)
Majelis Hakim memvonis Sekretaris MA nonaktif itu dengan hukuman enam tahun penjara. (merdeka.com/Arie Basuki)
Selain itu, Hasbi Hasan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp3.880.844.400. (merdeka.com/Arie Basuki)
Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (merdeka.com/Arie Basuki)
Sebelumnya, JPU pada KPK menuntut Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun dan delapan bulan penjara. (merdeka.com/Arie Basuki)
Tuntutan ini didasari keyakinan JPU pada KPK bahwa Hasbi Hasan terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. (merdeka.com/Arie Basuki)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya