Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik pribadi selama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Advertisement
Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik pribadi selama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Diperbarui 03 April 2024, 18:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik pribadi selama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Advertisement