Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Divonis Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung memvonis Andri Gustami, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan pidana mati, Kamis (29/2/2024). Andri divonis mati lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi kurir spesial narkoba jaringan internasional milik Fredy Pratama.

oleh Shintha.AnggundiniDiperbarui 06 Maret 2024, 16:38 WIB

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung memvonis Andri Gustami, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan pidana mati, Kamis (29/2/2024). Andri divonis mati lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi kurir spesial narkoba jaringan internasional milik Fredy Pratama.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya