47 ASN Terciduk Tak Netral, Jadi Anggota Parpol dan Ikut Kampanye

Jenis pelanggaran netralitas ASN berupa disiplin yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 02 Feb 2024, 19:15 WIB
Sebelumnya, ada pawai bendera partai politik peserta Pemilu 2024.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sejak proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 dimulai pada tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan sebanyak 47 laporan pelanggaran netralitas ASN berupa disiplin dan kode etik hingga 31 Januari 2024.

Laporan pelanggaran itu terdiri dari 42 laporan pelanggaran disiplin dan 5 laporan pelanggaran kode etik. Data ini diklaim masih berpotensi akan terus bergerak selama proses Pemilu dan Pemilihan tahun ini berlangsung.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi mengatakan, jenis pelanggaran netralitas ASN berupa disiplin yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon.

"Sementara jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk, sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu," terang dia, Jumat (2/2/2024).

Adapun sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan.

Kemudian juga dikenakan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS," terang Nanang.

 

2 dari 3 halaman

Laporan Masyarakat

Bendera partai politik terpasang pada pinggiran Jembatan Layang Mampang, Jakarta, Selasa (23/1/2024). Meski Pemprov DKI Jakarta dan seluruh partai politik sepakat menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, tetapi masih banyak APK yang berisiko membahayakan bertebaran di sejumlah titik Jakarta. (merdeka.com/Arie Basuki)

Dugaan adanya pelanggaran netralitas ASN sendiri berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal informasi dan pengaduan Pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR.

Setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses oleh kementerian/lembaga yang masuk dalam satuan tugas atau Satgas Netralitas ASN, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan KASN.

Laporan dugaan pelanggaran yang masuk kemudian diproses oleh Satgas Netralitas melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT), mulai dari proses pengecekan, verifikasi-validasi, rekomendasi penjatuhan disiplin, hingga pemantauan penegakan disiplin oleh PPK instansi.

 

3 dari 3 halaman

Dibahas Lebih Lanjut

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meminta partai politik yang menggunakan bendera atau spanduk untuk kampanye bisa menaati peraturan. Salah satunya tidak menancapkan bendera partai di sembarang tempat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lebih lanjut, Nanang menyampaikan, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diproses oleh Satgas Netralitas sesuai SKB 5 kementerian/lembaga ini lebih lanjut akan dibahas dalam Forum Pembahasan Netralitas ASN skala nasional pada tanggal 06 Januari 2024 di The Stones Hotel Legian Bali.

"Pimpinan Satgas Netralitas yang tergabung dalam SKB 5 K/L, yakni Plt. Kepala BKN, Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Ketua KASN, dan Bawaslu akan memimpin forum pembahasan yang melibatkan seluruh Instansi pemerintah pusat dan daerah," tuturnya.

Infografis Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya