Liputan6.com, Jakarta Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polresta Depok, dan Panwaslu menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Jalan Margonda Raya.
Advertisement
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polresta Depok, dan Panwaslu menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Jalan Margonda Raya.
Diperbarui 24 Januari 2024, 19:59 WIBLiputan6.com, Jakarta Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polresta Depok, dan Panwaslu menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Jalan Margonda Raya.
Advertisement