KPK Tahan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Bersama Tiga Orang Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Kamis kemarin, 11 Januari 2024. Selain Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK juga menahan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 12 Jan 2024, 20:05 WIB
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Kamis kemarin, 11 Januari 2024. Selain Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK juga menahan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Tersangka Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (12/1/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan dalam OTT itu pihaknya menangkap beberapa pihak berikut sejumlah uang, dan barang bukti lainnya.
Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Erik dan Rudi ditetapkan sebagai tersangka terduga penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya