Kasus Penggelapan: Seorang Pria di Kabupaten Tangerang Tipu dan Bawa Kabur 14 Mobil Rental

Seorang pria di Kabupaten Tangerang melakukan penggelapan mobil sewaan hingga belasan unit.

oleh Pramita TristiawatiDiperbarui 05 Januari 2024, 16:29 WIB
Seorang pria di Kabupaten Tangerang melakukan penggelapan mobil sewaan hingga belasan unit. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Seorang pria di Kabupaten Tangerang melakukan penggelapan mobil sewaan hingga belasan unit. Modus penggelapan tersebut, pelaku utama berinisial EW menyewa mobil hingga puluhan hari, hingga kemudian digadaikan ke penadah.

EW menyewa mobil kepada korban Sakirli untuk 10 hari dengan harga sewa Rp 250 ribu per harinya. Namun, dengan perjanjian, uang sewa akan dibayar di akhir batas waktu sewa.

Lalu, di hari ke-10, Sakirli menagih keberadaan mobilnya kepada EW. Namun, EW malah menginginkan menambah sehari lagi untuk disewa. Hal tersebut pun tidak diinginkan oleh Sakirli, dia pun mendatangi EW untuk menagih mobilnya.

"Namun saat itu diketahui, bila mobil yang disewa EW sudah digadaikan dirinya kepada M dan NA. lalu, korban melaporkannya ke Polsek Pasar Kemis," tutur Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, Jumat (5/1/2024).

Dari laporan yang ada tersebut, polisi mengembangkannya kepada laporan lain. Ternyata, tidak hanya satu kasus, melainkan banyak penyelundupan. Tersangka EW pun diamankan di rumahnya di perumahan Regency Pasar Kemis. Selain EW, Polisi juga mengamankan M dan NA yang berperan sebagai penadah.

 

8 Mobil Disita

Menurut Baktiar, ada 14 mobil yang digelapkan tersangka. Namun, polisi baru menyita 8 unit mobil. Sisanya, masih dalam pencarian. 

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Pasar Kemis telah berhasil menyita sejumlah badang bukti sebanyak 8 unit. Tapi, kalau ditotal pengungkapan sementara ini baru 14 kasus  atau 14 mobil, tapi barbuk yang berhasil disita baru sebanyak 8 unit, sisanya masih dilakukan pengejaran," ungkap Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 481 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya