Liputan6.com, Jakarta Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Harun Sulianto, menerima kunjungan kerja Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Belitung Mirza Dallyodi, Jumat (1/12/2023).
Dalam kunjungan kerja tersebut, membahas kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Babel dengan DPRD Belitung dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Advertisement
Harun Sulianto mengatakan bahwa tahapan penyusunan Raperda, dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan. Semuanya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Babel akan terus membantu dalam memberikan fasilitasi kepada DPRD Belitung dalam penyusunan produk hukum daerah,” kata Harun.
Harun juga berharap, sinergitas yang baik dapat terus berjalan untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas. Sehingga pembentukan Raperda sesuai Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Belitung, Mirza Dallyodi menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Babel beserta jajaran yang telah menerima dan memfasilitasi penyusunan Raperda inisiatif DPRD tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Mirza berharap melalui Raperda tersebut dapat mengatasi permasalahan kemiskinan. Ia juga menekankan pentingnya sinergitas antar lembaga dalam membangun wilayah Kabupaten Belitung.
“Hal tersebut dapat dilaksanakan melalui program-program yang terencana, terpadu dan sistematis sehingga menjadi satu strategi yang lebih efektif nantinya,” pungkas Mirza.