Lindungi Masyarakat, Kemendag Sita Timbangan Jembatan Tanpa Tanda Tera Sah

Ditjen PKTN menyita barang bukti timbangan jembatan kapasitas 100 ton yang tidak bertanda tera sah.

oleh Arthur Gideon diperbarui 06 Sep 2023, 21:30 WIB
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) didampingi Koordinasi Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Banten melaksanakan penyitaan timbangan jembatan yang tidak bertanda tera sah di salah satu perusahaan peleburan besi baja di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, Selasa (5/9). (Dok. Kemendag)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita timbangan jembatan yang tidak bertanda tera sah di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, pada Selasa 6 September 2023. Penyitaan yang dilakukan Kemendag ini dilakukan setelah menerima pengaduan masyarakat melalui kanal Kontak Kami Kementerian Perdagangan.

Penyitaan timbangan jembatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) didampingi Koordinasi Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Banten ini dilakukan kepada perusahaan peleburan besi baja. 

Plt Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang mengatakan, Ditjen PKTN menyita barang bukti timbangan jembatan kapasitas 100 ton yang tidak bertanda tera sah.

"Timbangan jembatan itu digunakan untuk keperluan penimbangan dalam transaksi pembelian bahan baku berupa berupa besi scrap dan penjualan produk akhir berupa baja tulang beton,” jelas Moga Simatupang, seperti ditulis, rabu (6/9/2023).

Penyitaan ini dilakukan terhadap timbangan jembatan karena diduga melanggar ketentuan hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Pasal 25 huruf b yang menyebutkan larangan untuk mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai, atau menyuruh memakai alat-alat ukur, timbang, takar, dan perlengkapannya (UTTP) yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku, kecuali seperti yang tersebut dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang ini di tempat usaha.

Mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 25 huruf b, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setiggi-tingginya Rp 1 juta.

Kementerian Perdagangan mengimbau para pelaku usaha untuk patuh pada ketentuan yang berlaku dan memastikan alat-alat ukur, timbang, takar,dan perlengkapannya yang digunakan telah ditera dan ditera ulang sesuai ketentuan.

 

2 dari 2 halaman

Pembinaan Metrologi Legal

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) didampingi Koordinasi Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Banten melaksanakan penyitaan timbangan jembatan yang tidak bertanda tera sah di salah satu perusahaan peleburan besi baja di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, Selasa (5/9). (Dok. Kemendag)

Menurut Moga, pengawasan metrologi legal merupakan ujung tombak dalam menegakkan supremasi hukum bidang metrologi legal di Indonesia sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 36 ayat (1).

“Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN melaksanakan amanah UU No 2 Tahun 1981 dalam melakukan pembinaan metrologi legal untuk melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang telah ditentukan,” pungkas Moga.

Sebelumnya, Ditjen PKTN telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana di bidang metrologi legal berupa penyalahgunaan pompa ukur bahan bakar di wilayah Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dan Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan, telah dilakukan juga penyitaan barang bukti di kedua wilayah tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya