Polusi Udara Jakarta Bukan Gara-Gara PLTU, Ini Buktinya

Soal polusi udara Jakarta, emisi karbon ketiga PLTU itu sudah sangat rendah, yang ditekan di bawah ambang batas emisi sesuai ketentuan

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 16 Agu 2023, 13:50 WIB
Soal polusi udara Jakarta, emisi karbon ketiga PLTU itu sudah sangat rendah, yang ditekan di bawah ambang batas emisi sesuai ketentuan. (indonesiapower.co.id)

Liputan6.com, Jakarta Polusi udara di Ibu Kota DKI Jakarta kini menjadi sorotan. Pasalnya selama sepekan terakhir ini sangat buruk di angka 156 dengan keterangan tidak sehat. Ini menjadi angka polusi udara terburuk di Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyebutkan faktor-faktor penyumbang kualitas udara Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi (Jabodetabek), di antaranya pembuangan emisi dari transportasi yang menggunakan energi fosil dan aktivitas industri di wilayah Jabodetabek.

Menanggapi hal tersebut Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Rhadi membenarkan memang ada 3 PLTU yang beroperasi di sekitar Jabodetabek, yakni PLTU Suryalaya, PLTU Banten, dan PLTU Lontar.

Namun faktanya, emisi karbon ketiga PLTU itu sudah sangat rendah, yang ditekan di bawah ambang batas emisi sesuai ketentuan Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia No 15 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi.

"Ketiga PLTU itu juga menerapkan teknologi Low NOx Burner yang dapat menekan polusi NO2 sangat rendah, di bawah ambang batas ditetapkan Kementerian LHK," ujar Fahmy dalam keteranganya, Rabu (16/8/2023).

Kendaraan dan Pabrik

Ia menilai bahwa asap kendaraan bermotor dan asap pabrik adalah penyumbang terbesar polusi buruk di Jabotabek. Mengingat polusi udara Jabotabek sudah sangat ekstrim, maka kebijakan Pemerintah pun juga harus ekstrim.

 

2 dari 3 halaman

Ganjil Genap 24 Jam

Menurut August, skema WFH merupakan bagian dari merespons tatanan baru setelah pemerintah mencabut status pandemi COVID-19 menjadi endemi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Fahmy meminta kepada pemerintah untuk menerapkan kebijakan ganjil-genap kendaraan pribadi di seluruh wilayah Jabotabek selama 24 jam.

"Kebijakan ini akan mengurangi setengah jumlah kendaraan pribadi yang melaju di jalanan Jabodetabek," tuturnya.

Untuk menyukseskan kebijakan tersebut pemerintah diharapkan menambah menambah Bus Angkutan Massal berbasis listrik dan lebih serius lagi dalam pengembangan ekosistem Electric Vehicle.

 

3 dari 3 halaman

Tindak Tegas Pengusaha

Karena buruknya kualitas udara menurut data DLHK DKI 70 persen beberapa hari ini dipengaruhi sektor transportasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara untuk mengatasi polusi udara dari asap pabrik, Pemerintah harus menindak tegas perusahaan yang tidak mengolah limbah dan masih menghasilkan asap yang memperburuk polusi udara.

"Tanpa kebijakan ekstrim, jangan harap bisa menekan polusi udara buruk dan tidak sehat di wilayah Jabodetabek," tutupnya.

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya