Ada Budaya "Dana Komando" 10 Persen untuk Tiap Proyek di Basarnas?

Juniver Girsang mengungkap adanya imbauan memberikan dana komando sebesar 10 persen jika proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas sudah selesai dikerjakan oleh kliennya.

oleh Fachrur RozieNila Chrisna YulikaDiperbarui 01 Agustus 2023, 08:06 WIB
Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi saat diwawancara di sela-sela kunjungan kerja di Kantor Basarnas Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (19/3/2022) (ANTARA/Harianto)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penasihat hukum Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG), Juniver Girsang mengungkap adanya imbauan memberikan dana komando sebesar 10 persen jika proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas sudah selesai dikerjakan oleh kliennya.

Juniver mengaku mengetahui hal itu dari kliennya, Mulsunadi Gunawan yang menjadi tersangka KPK dalam kasus ini.

"Dia (Mulsunadi Gunawan) menjelaskan kenapa ada pemberian itu. Pemberian itu dari awal sudah diimbau, kalau klien ini pemenang, ada himbauan 10 persen untuk dana komando," ucap Juniver Girsang di gedung KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Juniver mengatakan, perusahaan kliennya mendapatkan tender pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. Menurut Juniver, proyek tersebut telah selesai dikerjakan. Namun lantaran adanya dana komando ini, dia menyebut kliennya menjadi korban sistem rasuah di Basarnas karena merealisasikan komitmen fee 10 persen tersebut.

"Intinya project ini kan sudah selesai, jadi ada himbauan jika project ini selesai akan ada himbauan 10% untuk dana komando, itu yang disampaikan. Klien kami tidak ikut (lelang tender), dia enggak ikut, dia hanya melanjutkan," kata Juniver.

Meski demikian, Juniver saat ini belum mau mengungkap sosok pemberi imbauan fee 10 persen tersebut. Namun yang jelas, menurut Juniver, adanya fee 10 persen jika menjadi pemenang tender sudah menjadi budaya di Basarnas.

Juniver pun meminta KPK membongkar seluruh praktik dugaan rasuah di Basarnas yang diduga melibatkan beberapa kontraktor lainnya.

"Jadi kesimpulannya, sebetulnya kalau ini kebiasaan, periksa saja semua kontraktor di Basarnas," ucap dia.

Sebelumnya, KPK menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

"Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (31/7/2023).

Alex mengatakan, Mulsunadi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Penahanan Mulsunadi dilakukan usai dirinya diperiksa sebagai tersangka.

Alex menyebut, Mulsunadi baru dilakukan penahanan lantaran saat operasi tangkap tangan (OTT), Mulsunadi tengah berada di luar kota.

"Pada saat itu penahanan belum bisa dilakukan karena tersangka sedang melakukan perjalanan bisnis," kata Alex.

 

Kepala Basarnas Jadi Tersangka

Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi memberikan arahan saat upacara pelepasan perbantuan internasional ke Turki yang dilanda gempa bumi di Lapangan Basarnas, Kantor Pusat Basarnas, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2023). Tim Inasar yang diberangkatkan berjumlah 47 orang, terdiri dari 42 anggota Basarnas, empat anggota K9 Polri, dan satu anggota medis dari RSCM. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko menyatakan, dua perwira aktif TNI atas nama Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA) selaku Kepala Basarnas (Kabasarnas) dan Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto (ABC) selaku Koorsmin Kepala Basarnas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan.

"Dari hasil uraian dan menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut HA dan ABC sebagai tersangka," kata Agung saat jumpa pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Senin (31/7/2023).

Agung memastikan, terhadap keduanya dilakukan penahanan pada malam ini. Penahanan dilakukan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspom AU).

"Ditahan di Halim, Jakarta," jelas Agung.

Agung menambahkan, sebagaimana arahan Panglima TNI, koordinasi dan sinergi antara KPK dengan Puspom TNI ini kedepan akan terus dibina.

"Koordinasi penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan personel TNI," tandas Agung.

Mendengar penetapan tersangka dan penahanan Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Ketua KPK Firli Bahuri memberi apresiasi. "Kami memberikan apresiasi terhadap koordinasi sinergi ini," ucap Firli.

Infografis Kisruh Penetapan Tersangka Suap Kabasarnas oleh KPK. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya