Liputan6.com, Jakarta Pada 16 Agustus 2023 Pemerintah akan mengumumkan kenaikan gaji PNS 2024. Nantinya, Presiden Jokowi langsung yang akan mengumumkan kenaikan gaji PNS berbarengan dengan RUU APBN 2024.
Advertisement
Pada 16 Agustus 2023 Pemerintah akan mengumumkan kenaikan gaji PNS 2024. Nantinya, Presiden Jokowi langsung yang akan mengumumkan kenaikan gaji PNS berbarengan dengan RUU APBN 2024.
Diperbarui 02 Juni 2023, 15:08 WIBLiputan6.com, Jakarta Pada 16 Agustus 2023 Pemerintah akan mengumumkan kenaikan gaji PNS 2024. Nantinya, Presiden Jokowi langsung yang akan mengumumkan kenaikan gaji PNS berbarengan dengan RUU APBN 2024.
Advertisement