Yusril Minta KPU Segera Jadikan PBB Peserta Pemilu 2014

Yusril menuding, verifikasi faktual KPU terhadap PBB adalah cacat hukum.

oleh Edward Panggabean diperbarui 07 Mar 2013, 18:52 WIB

Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa gugatan yang dilayangkannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan suatu peritiwa penting bagi partainya dan rakyat Indonesia. Majelis Hakim PT TUN pun meloloskan PBB menjadi peserta Pemilu 2014.

"Ini merupakan satu peristiwa penting bagi PBB dan rakyat Indonesia, kesewenang-wenangan itu dikalahkah oleh hukum," ucap Yusril usai persidangan di PT TUN, Jakarta, Kamis (7/3/2013).

Yusril menuding, verifikasi faktual KPU terhadap PBB adalah cacat hukum. Dia mencontohkan beberapa DPW/DPC PBB di Kabupaten/Kota seperti Jawa Tengah, Yogyakarta dan Kalimantan Barat dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual, namun kenyataannnya memenuhi syarat.

"Tapi, kemudian satu persatu itu dinyatakan memenuhi syarat sehingga KPU harus merevisi Surat Keputusan KPU Nomor 05/KPTS/KPU tahun 2013, tersebut dan cantumkan PBB sebagai nomor 11 untuk Pemilu selanjutnya," jelas dia.

Mantan Menteri kehakiman dan HAM itu menegaskan, KPU harus segera mematuhi putusan PT TUN tersebut, sebab sudah tingkat banding. Dan meminta KPU untuk tidak ngotot untuk mengambil langkah hukum lainnya.

"Ini sudah pemeriksaan tingkat banding. Meski ini masih debatebel, tapi kalau membaca UU nya, KPU harus mematuhi putusan Bawaslu MA, dan PT TUN. Hak untuk ajukan banding itu ada di penggugat, tapi mau apa juga kalau sudah kalah kok masih ngotot," ujar Yusril.

"Karena ini putusan pengadilan, sehingga tidak ada alasan tidak melaksanakan putusan. Kalau tidak laksanakan, KPU-nya kita akan eksekusi ramai-ramai," ancam Yusril. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya