Liputan6.com, Jakarta Peneliti BRIN Ditetapkan sebagai Tersangka Andi Pangerang Hasanudin ditetapkan sebagai tersangka karena ujaran kebencian yang dia sampaikan lewat kolom komentar Facebook terkait perbedaaan penetapan tanggal 1 Syawal. Ia mengancam akan membunuh Warga Muhammadiyah lewat komentarnya.
Advertisement