VIDEO: Fakta Transaksi Gelap Rp 300 Triliun Bukan Korupsi Karyawan Kemenkeu

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan transaksi janggal senilai 300 triliun di Kemenkeu bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan atau korupsi, tetapi lebih kepada tusi Kemenkeu yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban Kemenkeu.

oleh Shintha Anggundini NorevfaDiperbarui 15 Maret 2023, 20:13 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan transaksi janggal senilai 300 triliun di Kemenkeu bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan atau korupsi, tetapi lebih kepada tusi Kemenkeu yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban Kemenkeu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya