Anak Pedangdut Lilis Karlina Masih SMP Jadi Pengedar Narkoba, Ini Fakta-Faktanya

Anak Lilis Karlina yang masih SMP menjual narkoba.

oleh Dyah Mulyaningtyas diperbarui 14 Mar 2023, 12:53 WIB
Remaja 15 Tahun Diduga Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba, Ini Fakta-Faktanya (Youtube/Kang iman Sengklek)

Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta menangkap remaja 15 tahun karena diduga terlibat peredaran narkoba. Pelaku yang berinisial RD diduga adalah anak pedangdut senior Lilis Karlina.

Diketahui, anak pedangdut tersebut masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Menurut informasi, remaja itu ditangkap di daerah Ciwareng, Babakancikao, Purwakarta, pada Minggu (12/3/2023).

Hingga kini kasus remaja jadi pengedar narkoba itu masih dilakukan penyidikan secara mendalam. Berikut fakta-fakta anak Lilis Karlina terseret kasus narkoba sebagai pengedar, dilansir Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (14/3/2023).

2 dari 4 halaman

Mendapat Informasi Dari Masyarakat

Remaja 15 Tahun Diduga Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba, Ini Fakta-Faktanya (Sumber: Pixabay)

Penangkapan RD berawal dari informasi yang beredar di masyarakat. Setelah itu, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penangkapan.Remaja yang diduga anak pedangdut senior Lilis Karlina itu ditangkap di daerah Ciwareng, Babakancikao, Purwakarta, pada Minggu (12/3/2023).

3 dari 4 halaman

Membeli Secara Online

Remaja 15 Tahun Diduga Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba, Ini Fakta-Faktanya (RenoBeranger/ Pixabay)

Kepada jajaran Polres Purwakarta, RD menyebut bahwa dirinya mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial I dan membelinya secara daring atau online. Dari situ, RD kemudian menjualnya kembali. Ia melayani pembelian dari daring dan dijual langsung ke pengguna yang datang kepadanya.

4 dari 4 halaman

Polisi Mengamankan Barang Bukti

Remaja 15 Tahun Diduga Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba, Ini Fakta-Faktanya (Sumber: Pexels)

Polisi mengamankan barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer dan Tramadol sebanyak 740 butir dan 200 butir obat jenis trihexyphenidyl. Ketiga jenis obat itu dilarang diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya