Pengadilan Tinggi Jakarta Terima Berkas Banding Ferdy Sambo Cs

Pengadilan Tinggi Jakarta telah menerima berkasi perkara banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Berkas perkara tersebut terdaftar dengan nomor 53/PID/2023/PT.DKI.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 08 Mar 2023, 07:53 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta telah menerima berkasi perkara banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Berkas perkara tersebut terdaftar dengan nomor 53/PID/2023/PT.DKI.

"Perkara-perkara pidana terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sudah dikirim oleh Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan baru diterima serta sudah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing dengan nomor 53, 54, 55 dan 56/PID/2023/PT.DKI," kata Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, Rabu, (8/3/2023).

Binsar mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses berkas perkara banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

 

"Sidang untuk membaca putusannya belum ditentukan oleh Majelis Hakim tingkat banding, karena masih akan mempelajari, meneliti berkas perkara yang bersangkutan untuk," ujarnya.

"Kemudian bermusyawarah mengambil putusan yang akhinya akan dibacakan secara terbuka untuk umum," sambungnya.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014, disebutnya Pengadilan Tinggi harus menyelesaikan persidangan suatu perkara dalam waktu paling lambat tiga bulan.

"Sebagai pedoman bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam menangani, mengadili dan memutuskan perkara adalah SEMA Nomor 2 Tahun 2014 yang mewajibkan PT sudah harus menyelesaikan persidangan suatu perkara paling lambat dalam waktu 3 bulan," pungkasnya.

2 dari 2 halaman

Nyatakan Banding

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah menjalani sidang pembacaan duplik atas tanggapan repik penuntut umum pada 31 Januari dan dan sang istri Putri Candrawathi pada 2 Februari 2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Empat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menyatakan banding usai dijatuhi vonis oleh majelis haim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News Jumat (17/2/2023).

Dalam keterangannya, tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf lebih awal mengajukan banding, yakni pada Rabu (15/2/2023).

Sedangkan tim penasihat hukum tiga terdakwa lain mengajukan banding pada Kamis (16/2/2023) kemarin.

Pengajuan banding atas vonis tersebut juga telah dibenarkan oleh penasihat hukum Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

“Iya, sudah kami daftarkan banding Kuat Ma’ruf ,” ucap kuasa hukum terdakwa Kuat, Irwan Irawan saat dikonfirmasi.

“Sudah (daftarkan pengajuan banding),” kata kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, Zena Dinda Defega.

Seperti yang telah diberitakan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Sementara istrinya, Putri Candrawathi, dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

Sementara itu, Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.

Berbeda dari keempat terdakwa tersebut, penasihat hukum Bharada E nyatakan tidak banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

Infografis Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya