Bawaslu Ancam Tindak Tegas Peserta Pemilu 2024 Pakai Fasilitas Negara untuk Kampanye

Bawaslu akan menindak tegas jika menemukan pelanggaran kampanye, seperti penggunaan fasilitas negara yang masih menjadi salah satu tren pelanggaran.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Mar 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi Gedung Bawaslu (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Totok Hariyono mengingatkan peserta Pemilu 2024 diikat aturan yang jelas terkait batasan-batasan dalam melakukan kampanye. Bawaslu akan menindak dengan tegas peserta pemilu yang melanggar batasan kampanye tersebut.

"DPRD (kalau menjadi peserta lalu berkampanye) juga diikat oleh aturan-aturan terkait dengan pemilu salah satunya terkait dengan batasan-batasan kampanye pemilu," ujar Totok dikutip dari situs bawaslu.go.id, Selasa (28/2/2023).

Totok memastikan, pihaknya akan menindak tegas jika menemukan pelanggaran kampanye, seperti penggunaan fasilitas negara yang masih menjadi salah satu tren pelanggaran.

"Dinamika saat ini masih ada peserta pemilu yang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye dan Bawaslu akan menindak hal tersebut," ucap Totok.

Lebih lanjut Totok menyampaikan peserta pemilu dapat di batalkan pencalonannya jika melanggar Pasal 284 Undang Undang 7/2017 terkait politik uang dan pelanggaran administrasi yang terstruktur.

"Jika terbukti peserta pemilu melakukan money politik seperti yang dikatakan pasal 284 maka akan diberikan sanksi pembatalan pencalonan," tambah dia.

Selain itu, Totok menilai, penggunaan kampanye konvensial masih menjadi tren saat ini sehingga diprediksi paling banyak digunakan menarik simpatih pemilih.

"Kampanye konvensional paling banyak disukai saat ini seperti memasang Alat Praga Kampanye (APK), baliho, spanduk dan flayer. Yang kita prediksikan paling banyak digunakan untuk menarik simpatisan pemilih," ujar Totok

2 dari 2 halaman

Jadwal Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu/Pilkada/Pilpres (Freepik)

Pemilihan Umum (Pemilu) kembali akan digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

"Sebagaimana kita tahu KPU telah menetapkan jadwal pemilu legislatif dan pemilu presiden 2024 yang kita tuangkan pada SK No. 21 tahun 2022 yaitu pada tanggal 14 Februari 2024," ujar Ketua KPU Ilham Saputra saat peluncuran hari pemungutan suara di kantor KPU RI, Jakarta, Senin 14 Februari 202 lalu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya