Catat, Ini 11 Lokasi di Jakarta Terapkan Tarif Parkir Tinggi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Pemprov DKI Jakarta menambah enam lokasi parkir dengan tarif tinggi untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Dengan begitu, total kini ada 11 lokasi parkir dengan tarif disinsentif. Mana saja?

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Feb 2023, 17:20 WIB
Teknisi melakukan uji emisi pada uji emisi gratis Asuransi Astra, di Jakarta, Minggu (12/12/2021). Sebanyak 400 mobil berusia diatas 3 tahun dari berbagai merk ikuti uji emisi untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menambah enam lokasi parkir tarif tertinggi, yakni Rp7.500 per jam berlaku progresif dengan menyasar kendaraan bermotor jenis mobil yang tidak lulus dan belum uji emisi.

"Saat ini ada tambahan enam lokasi parkir, sehingga sekarang ada 11 lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (4/2/2023).

Untuk mobil yang lulus uji emisi, akan dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif, yakni Rp5.000 per jam.

Adapun 11 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta yaitu:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat

2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan

3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat

4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan

5. Plaza Interkon, Jakarta Barat

6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat

7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat

8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat

9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan

10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat

11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Menurut di, upaya itu dilakukan untuk pengendalian lalu lintas sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Kendaraan yang sudah lulus uji emisi, kata dia, data nomor polisinya tercatat di sistem. Dengan begitu, ketika masuk ke lokasi parkir akan terdeteksi sebagai kendaraan yang sudah lulus atau tidak lulus atau bahkan belum uji emisi.

"Kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, tapi juga turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi," ujar Syafrin.

 

2 dari 2 halaman

4 Prioritas Penanganan Masalah Transportasi di Jakarta

Sebuah Bus TransJakarta melintas di jalur Busway Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya masih melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan tarif integrasi yang sekarang sudah dijalankan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Syafrin menjelaskan, penanganan masalah transportasi di Jakarta dibagi dan disusun menjadi empat prioritas, yakni pejalan kaki, angkutan umum, kendaraan ramah lingkungan, dan disinsentif kendaraan pribadi.

Pemprov DKI Jakarta berupaya menangani persoalan transportasi ini secara komprehensif dan berkelanjutan.

"Kami bersinergi dengan semua pihak karena persoalan transportasi di Jakarta ini sangat kompleks," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya