Bacakan Pleidoi, Ferdy Sambo Masih Tak Akui Perintah 'Tembak Chad'

Ferdy Sambo tetap kukuh terhadap keterangan terkait 'Hajar Chad', bukan 'Tembak Chad' sebagaimana yang diakui Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jan 2023, 17:31 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo memberi salam sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ferdy Sambo tetap kukuh terhadap keterangan terkait 'Hajar Chad', bukan 'Tembak Chad' sebagaimana yang diakui Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. Pernyataan itu sebagaimana disampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pengakuan Sambo ini disampaikannya bermula ketika momen ketika melintas rumah dinas Duren Tiga dan melihat Brigadir J di depan rumah, seketika itu juga kemarahannya meluap atas pelecehan yang dialami Putri Candrawathi.

"Segera saya perintahkan ADC dan sopir menghentikan mobil yang saya tumpangi, masuk ke dalam rumah dan meminta Kuat Maruf yang kebetulan berada di sana untuk memanggil Ricky dan Yosua agar menemui saya," ucap Sambo dalam pleidoinya saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Dengan nada berat, Sambo mengakui kala itu sedang dalam kondisi amarah yang memuncak. Ketika mengkonfirmasi kepada Brigadir J atas tindakan pelecehan. Namun jawaban mantan ajudannya itu dirasa lancang dan tak sesuai harapannya.

"Namun Yosua menjawab dengan lancang, 'kurang ajar bagaimana komandan?' seolah tidak ada satu apapun yang terjadi, kesabaran dan akal pikiran saya pupus, entah apa yang ada dibenak saya saat itu," kata Sambo.

Setelah mengatakan itulah, Sambo dalam pleidoinya tetap menyatakan jika kalimat yang diucapkan adalah 'Hajar'. Hal itu berbeda dengan keterangan dari Bharada E yang mengaku ketika itu perintahnya adalah 'Tembak Chad'.

"Namun seketika itu juga terlontar dari mulut saya 'hajar Chad, kamu hajar Chad.' Richard lantas mengokang senjatanya dan menembak beberapa kali kearah Yosua, peluru Richard menembus tubuhnya, kemudian menyebabkan Yosua jatuh dan meninggal dunia," terang dia.

"Kejadian tersebut begitu cepat, 'stop berhenti' saya sempat mengucapkannya berupaya menghentikan tembakan Richard dan sontak menyadarkan saya bahwa telah terjadi penembakan oleh Richard Eliezer yang dapat mengakibatkan matinya Yosua," sambung Sambo.

2 dari 2 halaman

Klaim Perintahkan Ajudan Panggil Ambulans

Ferdy Sambo sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sambo mengklaim setelah Brigadir J terjatuh akibat tembakan dari Bharada E, maka dirinya memerintahkan ajudan Prayogi untuk segera memanggil ambulan untuk memberikan pertolongan kepada Brigadir J.

"Saya begitu panik, namun harus segera memutuskan apa yang mesti dilakukan untuk mengatasi keadaan tersebut, terutama untuk melindungi Richard Eliezer pasca terjadinya peristiwa penembakan," terangnya.

Sekedar informasi jika pleidoi Sambo ini merupakan tanggapan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas hukuman pidana seumur hidup dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Tindakan Ferdy Sambo dianggap telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Tuntutan untuk Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya