Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan hukuman seumur hidup
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan hukuman seumur hidup
Diperbarui 18 Januari 2023, 13:30 WIBLiputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan hukuman seumur hidup
Advertisement