KPK: Pemidanaan Koruptor Bukan Akhir Pemberantasan Rasuah

Ghufron memastikan, negara memiliki tujuan untuk melindungi segenap rakyatnya dari bahaya korupsi.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 02 Januari 2023, 10:41 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron jelang memberi keterangan terkait penahanan mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta

 

5 Orang Buronan Belum Ditangkap

Pewarta mengabadikan layar monitor yang menampilkan wajah tersangka yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) saat rilis Kinerja dan Capaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022). Hingga akhir 2022, KPK masih menyisakan dan memburu lima tersangka yang masuk dalam DPO. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pada 2023 ini. Salah satunya, utang menyeret para buronan kasus korupsi di tahun-tahun sebelumnya.

Tercatat, masih memiliki lima buron KPK yang masih menghirup udara bebas.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya berhasil menangkap 16 dari 21 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dengan begitu, KPK masih memiliki lima buronan lagi.

"Dari DPO KPK sejumlah 21 orang, telah tertangkap sebanyak 16 orang, dan masih dalam pencarian sejumlah 5 orang," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 27 Desember 2022.

Lima buron KPK yang belum berhasil ditemukan yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Kirana Kotama, Izil Azhar, Harun Masiku, dan Paulus Tanos.

 

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya