KPK Cegah 3 Saksi Kasus Simulator SIM ke Luar Negeri

Tiga saksi yang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Anton Ramli Lam, Indra Jaya Februhadi, dan Edi Budi Susanto.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 18 Feb 2013, 17:37 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan status cegah ke luar negeri untuk 3 orang saksi terkait kasus simulator SIM roda dua (R2) dan roda empat (R4) Korlantas Polri yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo.

"Ada pencegahan baru, atas nama Anton Ramli Lam, swasta, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Djoko Susilo (DS). Lalu, Indra Jaya Februhadi, swasta, dicegah, dan Edi Budi Susanto, swasta," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/2/2013).

Tiga orang itu mulai dicekal, ucap Budi, terhitung sejak Jumat 8 Febuari lalu. "Dicegah selama 6 bulan, per 8 Februari," jelas Budi.

DS dijerat KPK dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. DS terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Sebelumnya KPK mengirim surat pencegahan ke luar negeri bagi Ridwan Hakim, putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin. Namun sehari sebelumnya, Ridwan sudah terbang ke Turki.

Juru Bicara KPK Johan Budi pernah menyatakan, KPK akan mengirim surat panggilan kedua kepada Ridwan. Jika Ridwan yang dikabarkan berada di Turki tidak memenuhi panggilan hingga kali ketiga, KPK memastikan bakal menjemput paksa.

"Apabila panggilan kedua tidak diindahkan, maka panggilan ketiga nanti akan disertai dengan upaya panggil paksa," jelas Budi.(Ais)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya