Cek Rekomendasi Saham Emiten Rokok di Tengah Kenaikan Tarif Cukai pada 2023

Analis PT Binaartha Sekuritas, Ivan Rosanova menuturkan, rencana kenaikan tarif cukai rokok memberikan tekanan terhadap harga saham emiten rokok.

oleh Elga Nurmutia diperbarui 07 Nov 2022, 11:00 WIB
Pekerja melintas di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Senin (3/1/2022). Pada pembukan perdagagangan bursa saham 2022 Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) langsung menguat 7,0 poin atau 0,11% di level Rp6.588,57. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2023 diprediksi berimbas terhadap kinerja emiten-emiten rokok ke depan. Bahkan, kenaikan tarif cukai rokok juga bisa berdampak bagi harga saham emiten rokok.

Analis PT Binaartha Sekuritas, Ivan Rosanova menuturkan, rencana kenaikan tarif cukai rokok memberikan tekanan terhadap harga saham emiten rokok

"Rencana kenaikan tarif cukai rokok memberikan tekanan terhadap harga saham emiten yang mulai terlihat sepekan terakhir dan berpotensi menguji level terendahnya terakhir," kata Ivan kepada Liputan6.com, ditulis Senin (7/11/2022)

Secara teknikal untuk 2023 awal diperkirakan masih cenderung ada koreksi saham emiten rokok atau konsolidasi.

"Sehingga lebih baik apabila bisa wait and see terlebih dahulu dan perlu mencermati laporan keuangannya pada kesempatan rilis berikutnya," kata dia.

Untuk rekomendasi sahamnya, Ivan memilih antara lain PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM).  "Mungkin WIIM bisa trading buy dengan support di 700 dan resisten 860," imbuhnya.

Sementara itu, Analis Jasa Utama Capital Sekuritas, Cheryl Tanuwijaya mengatakan, harga jual rokok akan semakin mahal. "Harga jual rokok akan makin mahal, bisa menekan konsumsi masyarakat atau menggerus laba emiten rokok prospeknya," ujar Cheryl..

Jika mengalami pertumbuhan pun akan terbatas karena kenaikan harga tersebut. "Jika bertumbuh pun terbatas krn kenaikan harga tersebut," kata dia.

Sedangkan, untuk saham emiten rokok, Cheryl merekomendasikan investor untuk menjualnya.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual saham. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

2 dari 4 halaman

Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen pada 2023 dan 2024

Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Kenaikan cukai rokok ini dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongan.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Joko Widodo Bogor, Kamis (3/11/2022).

Kepada Sri Mulyani, Presiden Jokowi meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” lanjut Sri Mulyani

3 dari 4 halaman

Mempertimbangkan Sejumlah Aspek

Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya, tambah Menkeu, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan," kata dia. 

 

4 dari 4 halaman

Selanjutnya

Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” tambah Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucapnya.

 

Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya