Bolehkah Wudhu di Kamar Mandi Sekaligus Toilet atau WC? Ini Kata Buya Yahya

Pengetahuan perihal wudhu sangat penting, sebab hal ini berkaitan dengan sah atau tidaknya salat seseorang. Bolehkah wudhu di WA atau toilet?

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Sep 2022, 09:01 WIB
(Foto: Cocoklogi Science/Facebook)

Liputan6.com, Cilacap - Pengetahuan perihal wudlu sangat penting, sebab hal ini berkaitan dengan sah atau tidaknya sholat seseorang. Oleh sebab itu, wudlu ini tidak boleh dipandang remeh.

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Allah tidak menerima salat salah seorang di antara kamu sampai ia berwudhu." (H.R Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi).

Kemudian, jika kebetulan tempat wudhu tersebut hanya ada di kamar mandi yang ada toilet atau WC di dalamnya, maka bagaimana konsekuensi hukumnya?

Dalam salah satu kajiannya sebagaimana dikutip dari kanal You Tube Al Bahjah TV (Kamis, 29/09/22), K.H Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya menjawab pertanyaan salah seorang jama’ah yang menanyakan perihal wudlu di kamar mandi yang terdapat toilet atau WC.

Buya Yahya menegaskan, wudlu di  dalam kamar mandi yang terdapat toiletnya hukumnya sah.

"Hukum mengambil air wudhu di kamar mandi adalah sah, Sah jika yang dimaksud kamar mandi yang ada klosetnya yang biasa dibuat, dipakai buang air kecil dan air besar namanya tetap wudhunya adalah sah," kata Buya Yahya.

 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Tidak Boleh Basmalah Maupun Zikir

(Foto: Receh.id/Instagram) Cara yang bagus untuk kamar mandi yang sempit.

Akan tetapi yang menjadi masalah adalah membaca basmalah dan melafalkan kalimat dzikir di tempat tersebut hukumnya makruh, termasuk dalam hal ini melafalkan niat wudlu.

"Mengucapkan basmalah dengan lidah yang terucap, nah kalau di dalam hati atau tak ucapkan basmalah tetap sah, jadi kalau bicara tentang wudhunya adalah sah adapun mengucapkan basmalah karena niat untuk baca basmalah disuarakan di WC toilet hukum mengucapkan basmalah adalah makruh tidak haram," ujar Buya.

Lebih lanjut Buya Yahya mengatakan, mengucapkan dzikir dan kalimat seperti itu dihukumi haram jika kita dalam suatu keadaan, yakni 'inda khuruji khoriji' (sewaktu ada sesuatu yang keluar), yakni ketika kita sedang kencing atau berak.

“Kita menyebut kalimat dzikir itu yang haram, jadi waktu ada keluar lalu anda mengucapkan basmalah itu haram atau mengucapkan kalimat dzikir itu haram," lanjutnya.

Lebih lanjut pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah ini mengatakan bahwa kalau kita menyebut kalimat dzikır yang bernama Allah, basmalah dan lainnya di tempat tersebut maka tidak haram hukumnya, hanya makruh dan hendaknya kita menyebut di dalam hati saja, sementara wudlunya tetap sah.

 

Penulis: Khazim Mahrur

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya