KTP Digital Mulai Diterapkan Bertahap, Diawali dari ASN Dukcapil Kemendagri

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif membenarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital sudah mulai beroperasi secara bertahap.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Sep 2022, 12:04 WIB
Ilustrasi E-KTP. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif membenarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital sudah mulai beroperasi secara bertahap. Menurut dia, pegawai Dukcapil akan menjadi pelaku awal pengguna model identitas diri berbasis digital tersebut.

KTP digital bertahap sudah mulai diterapkan. Sekarang dimulai dari pegawai Dukcapil dulu semua," kata Zudan melalui pesan singkat, Rabu (14/9/2022).

Zudan melanjutkan, usai pegawai direktorat dan kalangan aparatur sipil negara sudah dapat menggunakan KTP digital secara merata, barulah publik yang diawali dari kalangan pelajar dan mahasiswa yang akan menjadi sasaran pengguna berikutnya.

“Ke para ASN, setelah itu pelajar dan mahasiswa dan terakhir masyarakat umum,” urai Zudan.

Zudan menambahkan, KTP digital dapat diakses dengan mengunduh aplikasi bernama "Identitas Kependudukan Digital”. Namun ketersediaanya baru ada di laman Google PlayStore untuk ponsel pintar berbasis Android. 

Meski nantinya akan tersedia versi KTP digital, Zudan memastikan, Dinas Dukcapil tetap melayani KTP Elektronik model cetak kartu bila diinginkan oleh masyarakat saat membuatnya.

“Memang untuk masyarakat diberi kesempatan mau ke KTP digital juga dilayani KTP Elektronik,” Zudan menutup.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) digunakan sebagai tanda resmi kependudukan sebagai identitas diri. KTP bersifat wajib bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP). KTP mulai dipegang  terhadap mereka yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.

Diketahui, data di KTP tercantum mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat lengkap, foto diri dan tanda tangan.

2 dari 3 halaman

Syarat E-KTP Digital Masyarakat Harus Punya Smartphone, Ada Jaringan, dan Melek Teknologi

Banyak pihak penasaran soal identitas digital yang kini tengah dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri. Identitas digital disebut-sebut dapat menggantikan kartu fisik e-KTP elektronik yang kerap dibawa tiap warga negara Indonesia (WNI).

Namun para warga pun bertanya, bagaimana jika identitas digital tersebut hanya bisa dibuka melalui smartphone dan di daerah dengan jaringan atau koneksi internet baik? Apakah mereka yang tidak memiliki kedua hal itu tidak dapat memiliki identitas digital?

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjawab, hal tersebut adalah benar. Namun, dia meluruskan, pihaknya tetap melayani bagi warga negara yang masih menggunakan kartu fisik sebagai identitas kependudukan.

"Untuk bisa memiliki identitas digital syaratnya harus memiliki smartphone, daerah harus ada jaringan dan masyarakat harus bisa menggunakan teknologi. Untuk dukcapil tetap memberikan pelayanan secara bertahap. Bagi yang belum punya handphone dan jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan manual seperti sekarang," kata Zudan melalui akun Youtube pribadinya, seperti dilihat Liputan6.com, Jumat (7/1/2022).

"Identitas digital saat ini dilakukan secara bertahap, dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, digital dan fisik manual," Zudan memungkasi.

Dalam video tersebut, Zudan memamerkan sejumlah fitur unggulan idenditas digital yang terintegrasi, seperti NPWP, Kartu Vaksin dan informasi kepemilikan kendaraan.

Namun demikian, hal ini belum dapat digunakan merata secara nasional. kementerian Dalam Negeri masih menerapkannya secara bertahap.

3 dari 3 halaman

Cara Masuk e-KTP Digital

Berikut cara masuk dalam e-KTP digital:

- Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android.

- Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel

- Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah

- Pemohon kemudian melakukan verifikasi email

- Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login

- KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya