AS Cabut Karantina Orang yang Terpapar COVID-19, Bagaimana di Indonesia?

CDC AS tak lagi merekomendasikan karantina bagi orang yang terpapar COVID-19.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 19 Agu 2022, 08:00 WIB
Pengunjung masuk ke pusat perbelanjaan Hudson Yards, New York City, Amerika Serikat, 9 September 2020. Pusat perbelanjaan di New York City diizinkan kembali buka dengan kapasitas 50 persen, setelah ditutup beberapa bulan sejak New York memberlakukan karantina wilayah. (Xinhua/Wang Ying)

Liputan6.com, Jakarta Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat (AS) baru-baru ini merekomendasikan pencabutan karantina di rumah bagi orang yang terpapar COVID-19. Pada aturan CDC sebelumnya, seseorang yang terpapar COVID-19 -- walaupun belum positif terinfeksi dan timbul gejala -- harus karantina di rumah.

Sebagai informasi, definisi karantina versi CDC, yakni dilakukan jika Anda telah berkontak dekat (dalam jarak 6 kaki/2 meter dari seseorang untuk total kumulatif 15 menit atau lebih selama periode 24 jam) dengan seseorang yang memiliki COVID-19, kecuali Anda telah divaksinasi sepenuhnya.

Lantas, bagaimana penanganan orang terpapar COVID-19 dari kontak erat di Indonesia?

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Mohammad Syahril mengatakan, bagi seseorang yang positif COVID-19 maupun kontak erat dengan pasien COVID-19 dapat menjalani isolasi mandiri.

Isolasi adalah upaya pemisahan sementara oleh orang yang sudah jelas menunjukkan gejala serupa COVID-19 maupun orang positif COVID-19 berdasarkan hasil diagnostik. Isolasi mandiri dapat dilakukan di rumah terutama yang bergejala ringan.

Apabila tidak memungkinkan, isolasi dapat dilakukan di fasilitas isolasi yang disediakan pemerintah dan rumah sakit bila muncul gejala COVID-19 parah, terutama bagi yang punya komorbid.

"Yang harus isolasi mandiri adalah yang positif dan yang kontak erat apabila positif juga," kata Syahril saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Kamis, 18 Agustus 2022.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 5 halaman

Kebijakan Masuk Entry Point di Indonesia

Suasana tempat karantina pasien COVID-19 Wisma Atlet, Jakarta, Kamis (3/3/2022). Hingga dua tahun berselang, pada 2 Maret 2022, pemerintah mencatat ada 5.630.096 kasus positif COVID-19 di Indonesia sejak pengumuman kasus pertama. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berkaitan dengan karantina, ditegaskan Mohammad Syahril, Indonesia sudah tidak lagi menerapkan kebijakan tersebut.

Merujuk Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 8 Juli 2022, PPLN yang sudah vaksinasi COVID-19 lengkap dosis 2 dan atau dosis 3 minimalnya 14 hari sebelum keberangkatan serta tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius, diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

"Indonesia juga tidak lagi menerapkan karantina," terang Syahril.

Adapun definisi karantina sesuai yang termaktub dalam SE Satgas COVID-19 adalah upaya pemisahan sementara oleh orang yang sehat atau tidakmemiliki gejala namun memiliki kontak erat dengan kasus positif atau baru saja melakukan aktivitas yang berisiko tinggi, misalnya mobilitas yang tinggi saat pandemi.

Secara umum dalam SE Satgas Nomor 22 Tahun 2022, ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point adalah sebagai berikut:

  • mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah
  • PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan
  • menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 5 halaman

Karantina Dicabut, Isolasi Masih Direkomendasikan

Seorang staf menanti pelanggan di luar toko Sprint di Manhattan, New York, Amerika Serikat, Senin (8/6/2020). Usai menjalani karantina wilayah (lockdown) selama hampir tiga bulan, New York City memasuki fase pertama pembukaan kembali pada 8 Juni 2020. (Xinhua/Wang Ying)

Dalam panduan CDC terbaru berjudul, CDC streamlines COVID-19 guidance to help the public better protect themselves and understand their risk yang terbit pada 11 Agustus 2022, dinyatakan bahwa kebijakan karantina tak lagi ada untuk orang yang terpapar COVID-19.

Rekomendasi yang perlu dilakukan, yakni cukup dengan memakai masker terus menerus dan tes COVID-19 pada hari ke-5. Sementara itu, CDC masih merekomendasikan seseorang untuk isolasi bila positif COVID-19. Isolasi dapat dilakukan di rumah.

Adapun definisi isolasi versi CDC adalah memisahkan orang yang terinfeksi COVID-19 dari mereka yang tidak terinfeksi. Berikut ini rekomendasi terbaru CDC soal karantina dan isolasi:

1. Merekomendasikan bahwa alih-alih mengkarantina jika terpapar COVID-19, Anda bisa memakai masker berkualitas tinggi selama 10 hari dan dites pada hari ke-5

2. Menegaskan kembali bahwa terlepas dari status vaksinasi, Anda harus mengisolasi dari orang lain ketika memiliki COVID-19

  • Anda juga harus mengisolasi diri jika Anda sakit dan menduga Anda mengidap COVID-19 tetapi belum mendapatkan hasil tes
  • Jika hasilnya positif, ikuti rekomendasi isolasi penuh dari CDC
  • Jika hasilnya negatif, Anda dapat mengakhiri isolasi
4 dari 5 halaman

Isolasi Mandiri di Rumah

Seorang pekerja konstruksi bekerja di sebuah lokasi pembangunan di Manhattan, New York, Amerika Serikat, Senin (8/6/2020). Usai menjalani karantina wilayah (lockdown) selama hampir tiga bulan, New York City memasuki fase pertama pembukaan kembali pada 8 Juni 2020. (Xinhua/Wang Ying)

3. Direkomendasikan bahwa jika Anda dinyatakan positif COVID-19, Anda tinggal di rumah setidaknya selama 5 hari dan mengisolasi dari orang lain di rumah Anda. Anda kemungkinan paling menular selama 5 hari pertama ini.

Kenakan masker berkualitas tinggi ketika Anda harus berada di sekitar orang lain di rumah dan di tempat umum

  • Jika setelah 5 hari Anda bebas demam selama 24 jam tanpa menggunakan obat-obatan, dan gejala Anda membaik atau Anda tidak pernah memiliki gejala, Anda dapat mengakhiri isolasi setelah hari ke-5
  • Terlepas dari kapan Anda mengakhiri isolasi, hindari berada di dekat orang-orang yang lebih mungkin sakit parah akibat COVID-19 hingga setidaknya hari ke-11
  • Anda harus memakai masker berkualitas tinggi hingga hari ke-10
5 dari 5 halaman

Waktu Tepat Akhiri Isolasi

Fasilitas penginapan Westwind Inn yang akan menjadi lokasi karantina virus corona di Pangkalan Angkatan Udara Travis di California, 1 Februari 2020. Ratusan warga Amerika yang kembali dari China akan dikarantina selama 14 hari untuk dilakukan observasi. (Nicholas Pilch/U.S. Air Force via AP)

6. Merekomendasikan bahwa jika Anda memiliki gejala sedang (jika Anda mengalami sesak napas atau kesulitan bernapas) atau penyakit parah (Anda dirawat di rumah sakit) karena COVID-19 atau Anda memiliki sistem kekebalan yang lemah, Anda perlu mengisolasi hingga hari ke 10

7. Merekomendasikan bahwa jika Anda memiliki penyakit parah atau memiliki sistem kekebalan yang lemah, konsultasikan dengan dokter Anda sebelum mengakhiri isolasi. Mengakhiri isolasi tanpa tes virus mungkin bukan pilihan bagi Anda.

Jika Anda tidak yakin, apakah gejala Anda sedang atau berat atau jika Anda memiliki sistem kekebalan yang lemah, konsultasikan dengan penyedia layanan kesehatan untuk panduan lebih lanjut

8. Setelah Anda mengakhiri isolasi, jika gejala COVID-19 Anda memburuk, mulai kembali isolasi Anda pada hari ke-0. Konsultasikan dengan penyedia layanan kesehatan jika Anda memiliki pertanyaan tentang gejala Anda atau kapan harus mengakhiri isolasi

9. Merekomendasikan pemeriksaan skrining dari orang tanpa gejala

10. Menekankan bahwa jarak fisik hanyalah salah satu komponen cara melindungi diri sendiri dan orang lain. Penting untuk mempertimbangkan risiko dalam pengaturan tertentu, termasuk Tingkat Komunitas COVID-19 (COVID-19 Community Levels) setempat dan peran penting ventilasi

Infografis Syarat Pasien Covid-19 Varian Omicron Isolasi Mandiri di Rumah. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya