Mahfud: RKUHP Sudah Hampir Final dan Masuk Tahap Akhir Pembahasan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) saat ini sudah masuk hampir final.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 02 Agu 2022, 11:46 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) saat ini sudah masuk hampir final. Menurut dia, draft RKUHP sudah masuk tahap akhir pembahasan.

"Rancangan kitab undang-undang hukum pidana sudah hampir final dan sudah masuk tahap-tahap akhir pembahasan," kata Mahfud usai rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Dia menyampaikan RUU KUHP mencakup 700 pasal yang jika diurai lebih rinci bisa mencapai ribuan masalah. Namun, kata Mahfud, saat ini ada 14 masalah dalam RKUHP yang masih perlu diperjelas.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan para menteri terkait mendiskusikan kembali RUU KUHP secara masif dengan masyarakat. Jokowi juga meminta para menteri menampung pendapat dan usul-usul dari masyarakat.

"Bapak Presiden memerintahkan atau meminta kepada kami dari pemerintah yang terkait dengan ini untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu," jelasnya.

"Mengapa? karena hukum itu adalah cermin kesadaran hidup masyarakat sehingga hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum," sambung Mahfud.

Menurut dia, pemrerintah akan membuka diskusi secara lebih terbuka dan prokatif melalui dua jalur, khususnya terhadap 14 masalah yang menjadi pembahasan publik. Pertama, akan dibahas di DPR untuk menyelesaikan 14 masalah ini.

"Jalur yang kedua terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih di diskusikan itu," tutur dia.

 

2 dari 2 halaman

Tidak Buru-Buru

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menyatakan, sebanyak 14 isu krusial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana alias RKUHP menjadi perhatian bagi para anggota dewan.

Lodewijk memastikan, pembahasan pasal-pasal yang masih kontroversial yang ada dalam RKUHP tersebut tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa oleh DPR RI.

“Mudah-mudahan tidak terburu-buru, lagian kan tidak ada sesuatu yang urgent yang harus dikejar cepat-cepat,” kata Lodewijk pada wartawan, Minggu (10/7/2022).

Lodewijk mengakui masih mendengar pro dan kontra terkait draf final RKUHP yang baru diterima DPR dari pemerintah. Untuk itu, dia memastikan pembahasan lanjutan isu krusial akan melibatkan masyarakat dan pakar.

Adapun, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Hiariej mewakili pemerintah, telah menyerahkan draft Revisi KUHP ke Komisi III DPR RI pada 6 Juli 2022.

“Proses membuat UU itu ada termasuk pelibatan masyarakat, ya kita nanti ada FGD dengan mengundang berbagai unsur masyarakat, masukan mereka bagaimana,” kata Lodewijk.

Infografis Draft Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya