KPK Tagih Janji Kuasa Hukum Hadirkan Mardani Maming Hari Ini

Ali mengatakan, setiap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Begitu juga saat menetapkan status buronan terhadap tersangka seperti kasus yang menjerat Mardani H. Maming.

oleh Fachrur RozieDiterbitkan 28 Juli 2022, 07:36 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menunjukkan data diri Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming saat mengumumkan status Daftar Pencarian Orang (DPO), Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). KPK menetapkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Mardani H Maming masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta

Dugaan Penerimaan Gratifikasi

Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Kepada wartawan, Mardani H Maming mengaku diperiksa KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Diketahui, Mardani H. Maming tak hanya dijerat dalam kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bendahara umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu juga disangkakan menerima gratifikasi oleh lembaga antirasuah.

"KPK telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

Dugaan gratifikasi Mardani Maming diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ali menegaskan KPK sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.

"Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Ali.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya