5 Warga Surabaya Tewas Karena Oplosan, Eri Cahyadi Perketat Penjualan Miras

Eri memastikan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim terkait pengawasan dan penindakan kepada para pedagang atau tempat-tempat yang menjual miras.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 22 Jul 2022, 06:03 WIB
Wali Kota Surabay Eri Cahyadi. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta jajarannya memasifkan pengawasan dan penindakan terhadap pedagang minuman keras ilegal, seiring insiden tewasnya sejumlah warga di Kecamatan Tambaksari Surabaya, akibat miras oplosan.

"Peredaran minuman beralkohol telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/m-dag/per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol," ujarnya, Kamis (21/7/2022).

Selain itu, lanjut Eri, juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur No 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Serta, diatur dalam Perda Kota Surabaya No 1 Tahun 2010.

Eri Cahyadi memastikan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim terkait pengawasan dan penindakan kepada para pedagang atau tempat-tempat yang menjual miras.

Ini seiring pula dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Dengan terbitnya PP No 5 Tahun 2021, maka mereka (penjual mihol) harus update kembali melalui aplikasinya OSS, karena masuk risiko sedang. Kalau dia (pelaku usaha) tidak punya itu, maka dia harus berhenti dulu sampai selesai mengurus," ujarnya.

Menurutnya, setelah terbitnya PP No 5 Tahun 2021, izin penjualan mihol dikeluarkan oleh provinsi. Maka dari itu, ia menyatakan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan berkoordinasi intens dengan provinsi terkait tempat-tempat yang menyediakan miras.

"Kami sudah berkoordinasi dan menyampaikan tempat-tempat yang ada miholnya. Selain itu tidak boleh, karena memang aturannya begitu," ucapnya.

2 dari 2 halaman

Warung Kecil Dipantau

Pengawasan peredaran miras, tak hanya dilakukan pemkot kepada tempat-tempat seperti rekreasi hiburan umum (RHU). Bahkan, warung-warung skala kecil tak luput dari pengawasan dan penindakan.

"Di Permendag-nya sudah jelas, Perda Jatim juga jelas. Yang pasti, yang jual minuman beralkohol adalah yang berizin," ujar Eri.

Eri menegaskan, pemkot akan memfokuskan dan meningkatkan lagi pengawasan di lapangan terhadap peredaran miras.

Meski demikian, upaya yang dilakukan pemerintah itu diakuinya tidak akan bisa sempurna tanpa adanya keterlibatan dari masyarakat.

Infografis miras oplosan berujung maut

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya