Awasi Kegiatan ACT di Jakarta, Pemprov DKI Terbitkan Surat Tugas ke Sejumlah SKPD

Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan surat tugas bagi sejumlah SKPD untuk mengawasi kegiatan ACT di wilayahnya. Sebab ACT masih memiliki izin operasi di Jakarta hingga 2024 mendatang.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 13 Jul 2022, 05:15 WIB
Presiden ACT Ibnu Khajar (kiri) saat memberikan paket sembako dalam Operasi Pangan Murah di Masjid Assuada, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat (15/10/2021). (dok: ACTNews)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, pihaknya akan menerbitkan surat tugas untuk mengawasi kegiatan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di wilayahnya.

Hal itu dilakukan setelah diketahui ACT masih mengantongi izin operasi di wilayah DKI Jakarta yang berlaku hingga 25 Februari 2024 mendatang.

“Pak Sekretaris Daerah (Sekda) akan keluarkan surat tugas bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, mulai Dinsos, Satpol PP, PTSP, Biro Hukum, dan lain-lain, untuk melakukan pengawasan," kata Riza kepada awak media di Kompleks Balai Kota Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Riza memastikan, surat tugas pengawasan berfungsi untuk memantau aktivitas ACT dan organisasi sejenis lainnya. Tujuannya, agar kasus yang tengah menimpa ACT saat ini tidak terulang kembali di kemudian hari.

"Supaya juga ke depan hal ini tidak terjadi lagi, tidak hanya terkait ACT, tapi juga organisasi lain," kata Riza menutup.

Jejak kerja sama Pemprov DKI Jakarta dengan ACT sudah lama terjalin. Pada April 2020 lalu, melalui kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB), keduanya bekerja sama menyalurkan bantuan pangan selama Ramadhan saat masa pandemi Covid-19. 

Kerja sama lainnya juga terkait penyaluran bantuan sosial bagi korban erupsi Gunung Semeru pada Desember 2021 lalu. 

Namun saat ini, ACT tengah tersandung kasus dugaan penyelewengan dana donasi umat. Hal itu menjadi perbincangan panas hingga trending topic di media sosial. Kini kasus tersebut tengah diusut aparat kepolisian.

2 dari 2 halaman

Kasus ACT Naik ke Penyidikan

Petugas penggali makam jenazah pasien Covid-19 menerima bantuan pangan dari ACT Palu, Minggu (22/8/2021). (Foto: ACT Palu).

Sementara itu, Kepolisian resmi menaikkan status kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan

"Update kasus penyelewengan dana Yayasan ACT, perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," tutur Ahmad kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Ahmad belum merinci lebih lanjut terkait naiknya status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Namun dia memastikan akan transparan terkait publikasi ke masyarakat perihal perkara dugaan penyelewengan dana kemanusiaan ACT.

"Nanti bila ada perkembangan kami update kembali," kata Ahmad.

Sebelumnya, Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin terkait kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan.

"Seperti kemarin, jam 10.00 WIB-an," tutur Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Menurut Andri, penyidik juga turut memanggil dua pengurus ACT lainnya untuk dimintai keterangan. Jadi, setidaknya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang terkait dugaan penyelewengan donasi umat.

"Hari ini termasuk Manajer Operasional dan Bagian Keuangan ACT," kata Andri. 

Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya