2 Kali Mangkir, Pimpinan Ponpes Terduga Perkosaan Santri di Banyuwangi Buron

Kembali mangkirnya terlapor, membuat polisi terpaksa harus mengambil tindakan tegas. Polisi secara resmi telah menerbitkan surat perintah penjemputan paksa.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 04 Jul 2022, 14:50 WIB
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja. (Hermawan Arifianto/liputa6.com)

Liputan6.com, Banyuwangi - Pimpinan ponpes di Banyuwangi yang menjadi terduga perkosaan santri, FZ, kembali mangkir dari pemeriksaan kepolisian. Ini sudah dua kalinya FZ mengabaikan panggilan polisi.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, sedianya pemeriksaan dijadwalkan pada Jumat (1/7/2022) pukul 09.00 WIB. Namun ditunggu hingga petang terlapor masih belum menunjukkan tanda kehadiran.

"Sampai jam 17.00 WIB tadi kita belum mendapat konfirmasi apapun dari yang bersangkutan," kata Kompol Agus, Jumat (1/7/2022).

Kembali mangkirnya terlapor, membuat polisi terpaksa harus mengambil tindakan tegas. Polisi secara resmi telah menerbitkan surat perintah penjemputan paksa.

"Sudah saya siapkan tim dan sudah saya terbitkan suratnya. Ketika yang bersangkutan ada di tempat tentu akan langsung kita bawa. Semisal tidak ada tentu akan terus kita cari," tegasnya.

Kompol Agus mengatakan, dalam perkara ini status FZ sebenarnya masih terlapor. Dalam surat pertama maupun kedua itu, penyidik hanya ingin meminta klarifikasi atas adanya laporan dugaan tindak asusila yang dilayangkan oleh enam korban. Namun, ternyata FZ tetap mangkir.

"Saat ini statusnya masih sebagai saksi terlapor, tapi kita juga melihat dinamika yang ada, kita akan gelarkan sesegera mungkin untuk melihat bagaimana proses yang akan kita lakukan selanjutnya," jelasnya.

"Harapannya yang bersangkutan ini koperatif saja, hadapi proses hukum sesuai prosedur," imbuhnya.

Dalam kasus ini sendiri polisi telah menambah jumlah saksi yang diperiksa. Dari yang sebelumnya hanya 8 saksi kini sudah ada 16 yang diperiksa.

"Untuk jumlah korban masih tetap enam orang, namun untuk jumlah keseluruhan penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi tambahan, sehingga, jumlah keseluruhan korban dan saksi ada 16 orang," kata dia.

2 dari 2 halaman

Bantuan LPSK

Demi menjamin keamanan korban dan saksi, kepolisian pun telah meminta bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta.

"Seluruh korban dan saksi mendapatkan perlindungan yang sama, agar semua tidak mendapatkan intimidasi dari terlapor atau pihak manapun," ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya polisi telah melayangkan surat pemanggilan pada pimpinan ponpes berinsial FZ terlapor kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan kepada 6 santri.

Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Selasa 28 Juni 2022 dan pemanggilan kedua dijadwalkan pada Jumat 1 Juli 2022.

Dalam dua kali pemanggilan itu pria yang juga mantan anggota DPRD Banyuwangi itu.

Sebagi upaya untuk mengungkap kasus itu, polisi selanjutnya mengambil tindakan tegas dengan menerbitkan surat penjemputan paksa. Dengan harapan FZ dapat dikorek informasinya.

Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya